Surat Edaran Bupati Lingga: Keluar Dan Masuk Ke Lingga Wajib Melengkapi Surat Hasil Negatif Antigen

Keprinews.com ,Lingga - Surat Edaran ( SE ) Bupati lingga Nomor : 360/SATGAS-COVID/2021/0619 , tentang perubahan dan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan moda transportasi umum ,dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di kabupaten lingga.

Berdasarkan beberapa Dasar sebagai berikut , Surat Edaran Gubernur nomor 469/SET-STC19/V/2021 tentang Perubahan Surat Edaran nomor 453/SETSTC19/IV/2021. 

" Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau.

Memperhatikan dan menambahkan hal sebagai berikut , dari Hasil rapat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lingga tanggal 17 Mei 2021 tentang Rapat Koordinasi Satuan Penaganan Covid19 Kabupaten Lingga , Memberlakukan Surat Edaran Bupati Lingga.

Ketentuan bagi PPDN yang akan memasuki atau keluar wilayah Kabupaten Lingga, menggunakan Moda Transportasi Laut yang isinya sebagai berikut: PPDN yang akan memasuki/keluar wilayah Kabupaten Lingga , wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau non-reaktif . Rapid Test Antibody/Genose/Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau mendapatkan hasil negatif COVID19 pada pengujian GeNose C-19 di pelabuhan sebelum keberangkatan Sesuai SE Gubernur nomor 469/SET-STC19/V/2021"

"Dalam hal pelabuhan keberangkatan (embarkasi) yang tidak memiliki fasilitas pengujian GeNose-C19, maka pelaku perjalanan wajib menunjukkan Surat Keterangan Sehat dari Fasilitas Kesehatan Pemerintah setempat di pintu keberangkatan dan wajib melakukan pengujian GeNose-C19 di pelabuhan tujuan"

Kepala dinas perhubungan (Kadishub) Lingga , Selamat , saat dikonfirmasi wartawan ,melalui sambungan telpon seluler pada Selasa (18/05/2021) sekita pukul 20.03 wib malam menjelaskan,

"Setelah hasil rapat pada senin (17/05/2021) kita sampaikan kepada rekan-rekan wartawan , untuk masyarakat dari lingga untuk ke Tanjungpinang dan batam ,tidak perlu rapit test Antigen , awalnya kita ingin membantu masyarakat yg keluar. Tetapi malam nya kita baru dapat surat edaran baru keluar dari gubernur , yang bunyinya untuk seluruh kabupaten kota se kepri wajib pakai antigen atau genous, ini juga atas permintaan dan usulan beberapa daerah lain yang meminta bagi orang yang datang wajib menunjukkan hasil Rapit test Antigen , maka pada poin satu surat edaran bupati di bunyikan sesui edaran surat edaran gubernur terbaru " Jelas Selamat.

Surat Edaran ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Bupati Lingga Nomor 360/SATGAS-COVID/2021/0601 tanggal 4 Mei 2021 dan Surat Edaran ini mulai berlaku efektif mulai tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian, dan/atau memperhatikan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. 



Awalludin

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA