Keprinews.com , Lingga - Meningkatnya kasus Covid-19 diwilayah kabupaten lingga dan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 masuk ke Lingga , Pemerintah kabupaten lingga mengadakan rapat tim gugus bersama organisasi perangkat daerah (OPD) di gedung daerah Dabo Singkep , kabupaten Lingga Pada Senin (17/05/2021).Kadishub lingga
Kepala dinas perhubungan (Kadishub) kabupaten lingga Selamat , selesai melaksanakan rapat mewakili Bupati Lingga , saat di wawancara wartawan mengatakan,Berdasarkan hasil rapat dan kesepakatan bersama hari ini,untuk masuk ke kabupaten lingga tetap harus dan wajib menggunakan rapid test Antigen dan bagi yang ingin melakukan keberangkatan dari lingga ke Tanjungpinang tidak perlu menggunakan rapid test Antigen.
"Untuk itu saya tegaskan kepada operator yang ada di Tanjungpinang dan batam untuk tegas memberlakukan wajib rapid test Antigen bagi penumpang yang inggin melakukan perjalan dari Tanjung pinang ke kabupaten lingga ,bagi setiap operator yang melalaikan ketentuan tersebut maka akan dilakukan tindakan tegas oleh pihak hukum yang tergabung di dalam satuan tim gugus penanganan covid-19 kabupaten lingga,"kata selamat.
Meskipun Tanjungpinang - batam dan Batam Tanjung balai Karimun tidak menggunakan rapid test ,sesuai edaran gubernur , namun khusus kabupaten lingga tetap wajib menggunakan rapid test Antigen.
" Untuk pembatasan tempat duduk di kapal very kalau kemaren tempat duduknya masih kita batasi karena kita belum memberlakukan rapid test Antigen , kalau sekarang sudah tidak kita batasi lagi karena semua sudah negatif ,jadi Sekarang tempat duduk boleh normal " Tutup Selamat.
Awalludin