Keprinews.com , LINGGA - Menindaklanjuti dan berdasarkan Instruksi Bupati Lingga No.2 Tahun 2021 , Polres Lingga , melalui Kapolsek Daik lingga ,IPTU Idris, SE.Sy.MH bersama pemerintah kecamatan Selayar , Kabupaten Lingga , melaksanakan rapat koordinasi antisipasi dan penanganan Covid-19 di gedung PKK desa penuba ,Pada Kamis (20/05/2021) sekira pukul 10.30 wib.
Kegiatan rapat koordinasi tersebut dihadiri , Camat Selayar M. Saman , Kapolsek Daik Lingga IPTU Idris, SE.Sy.MH , Wakapolsek Daik Lingga IPDA Junaidi, S.H. , Ketua Gugus Tugas Covid - 19 Kecamatan Selayar ,Mahadan , Kapolsubsektor Penuba AIPDA Andi Saputra ,Kanit Intel BRIPKA Sanusi , Kanit Sabhara BRIPKA Jartony , Bamin Polsubsektor Penuba BRIPDA A. Laksono , BABINSA Penuba PELDA Beni S , Danpos AL di Wakili KOPDA Taufik Hidayat , Kepala UPT Puskesmas Penuba Irhan Febriyanto, S.Kep , KUA Kecamatan Selayar Dol Aziz , Ketua MUI Kecamatan. Selayar Said Mukhlis , Kepala Desa Se- Kecamatan Selayar , Ketua BPD Se- Kecamatan Selayar, Staff Kecamatan Selayar dan Linmas Se- Kecamatan Selayar.
Adapun hasil rapat koordinasi tersebut dan sesuai instruksi Bupati lingga No 2 tahun 2021 , untuk meningkatkan peran dan fungsi PPKM diwilayah masing - masing Desa diwilayah Kabupaten Lingga , diminta kepada seluruh masyarakat kecamatan selayar khususnya dan kabupaten Lingga pada umumnya ." Untuk Penutupan tempat Wisata untuk sementara waktu , Menerapkan protokol Kesehatan disetiap tempat - tempat ibadah diwilayah Kecamatan Selayar , Tidak melaksanakan kegiatan permainan rakyat/masyarakat yang memunculkan kerumunan masaPesta/acara pernikahan ditunda/tidak diperbolehkan hingga 31 Mei 2021 , Bagi Pelaku usaha (Makan/Minum) pemberlakuan jam tutup pada Pukul 22.00 WIB.
Kapolres Lingga , AKBP Arief Robby Rachman, SH, SIK, M.Si , melalui Kapolsek Daik Lingga IPTU Idris, S.E.,Sy.M.H. menyampaikan , Berdasarkan Instruksi Bupati Lingga No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpanjangan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 untuk ditingkatkan.
" Seperti kegiatan Pernikahan hanya diperbolehkan melaksanakan Do'a selamat dengan membatasi undangan dan tidak dibenarkan melaksanakan acara Pesta Pernikahan/Resepsi , apabila ditemukan adanya kegiatan ataupun pelanggaran prokes akan dilakukan teguran, serta penindakan kepada pelaksana kegiatan " Ungkap IPTU Idris.
Lebih lanjut ditambahkannya , untuk penutupan tempat - tempat wisata yang ada di Kecamatan Selayar sampai dengan 31 Mei 2021.
" Saya menghimbau kepada Pemilik usaha/warung Makan/Kedai Kopi yang berada di empat desa di kecamatan selayar , berdasarkan Instruksi Bupati no 2 tahun 2021 agar memberlakukan jam malam agar di tutup sampai pukul 22.00 Wib ,kepada gugus tugas kecamatan dapat mendirikan tempat isolasi kepada pasien yang terpapar Covid-19 , memberikan bantuan sembako kepada pasien yang terpapar Covid-19 yang dapat dijadikan salah satu Solusi dalam penanganan penyebaran Covid-19 dan Setiap Desa harus mendirikan Posko PPKM dengan terstruktur lengkap dan tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat menimbulkan kerumunan /mendatangkan masa " Tambah nya.
Dihari yang sama setelah melaksanakan rapat koordinasi sekira pukul 13.45 wib , Kapolsek beserta camat , dan rombongan berkunjung ke Desa Pantai harapan untuk memberikan support /semangat terhadap pasien terkonfirmasi positif Covid-19.