Wakil Ketua ll DPRD Natuna Memberi Himbauan Kepada CV Abadi Jaya Untuk Membayar 10 Orang Hak Pekerja

Wakil ketua II DPRD Natuna Jarmin Sidik SE(foto: Ilham)

Keprinews.com
- Wakil Ketua ll DPRD Natuna Jarmin Sidik, SE.Mendengar dan mendapatkan informasi dari beberapa media lokal terkait  CV Abadi Jaya yang belum membayar upah 10 orang pekerja sebesar Rp. 25.000.000," yang berada di Desa Gunung Putri Kecamatan Bunguran Batubi Kabupaten Natuna, membuatnya angkat bicara, karena dilihat dari sisi kemanusiaan Khususnya untuk 10 orang pekerja tersebut sangat membutuhkan Hak mereka apa lagi pada saat di masa Pendemi Covid-19 ini untuk menghidupi keluarganya, saat di konfirmasi oleh media ini di tempat kerjanya,Rabu 28 April 2021,Pukul 10.45 Wib. 

Ia mengatakan untuk pelaksanaan pekerjaan proyek sepanjang 92 meter yang berada di Desa Gunung Putri Kecamatan Bunguran Batubi Kabupaten Natuna.Milik Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jendral Sumber daya Air (SDA) Satuan Kerja Rawa dan Irigasi Provinsi Kepulauan Riau, untuk program percepatan peningkatan tata guna air di wilayah Kepri di tahun 2020 melalui satuan kerja (Satker) Provinsi Kepulauan Riau, yang dilaksanakan oleh CV, Abadi Jaya Senilai Rp.195.000.000; (Seratus sembilan puluh lima juta rupiah). 

Sudah sangat membantu untuk peningkatan atau perkembangan suatu daerah, tetapi sangat di sayangkan CV. abadi Jaya ini belum bisa memberikan hak para pekerja yang sudah bekerja selama berbulan-bulan untuk menghidupi keluarga mereka,"Papar Jarmin. 

Karena,"Saya juga salah satu bagian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna berharap kepada CV, Abadi Jaya ,segera di selesaikan secara baik-baik untuk membayar hak para pekerja maupun material yang belum terbayar namun ini juga tidak menutup kemungkinan untuk berkoordinasi atau memanggil pihak yang mengawasi pekerjaan tersebut yang berada di Natuna,"Ungkap Jarmin. 

Senada dengan Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Kepulauan Riau Safrijal Sofyan akan mengawal kasus tersebut bahkan seandainya tidak diselesaikan oleh CV Abadi Jaya,"ia bersama anggota J.P.K.P yang akan melaporkan atau menyurati ke pihak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan mencari jalan keluarnya, supaya para pekerja bisa mendapatkan haknya sesuai keringat yang sudah tertumpah selama bekerja,"Papar Safrijal Sofyan.(ilham)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA