Presiden Saksikan Pengucapan Sumpah Jabatan Anggota Dewan Pengawas KPK

(Foto:ist)

Keprinews.com,Jakarta-Presiden
 Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pengganti Antarwaktu Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2023. Pengucapan sumpah jabatan digelar pada Rabu, 28 April 2021, di Istana Negara, Jakarta.

Pengangkatan tersebut berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 73/P Tahun 2021 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Pengganti Antarwaktu Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2023.

Indriyanto menggantikan salah satu anggota Dewan Pengawas KPK sebelumnya, Artidjo Alkostar, yang telah berpulang beberapa waktu lalu. 

Dewan Pengawas KPK yang dibentuk dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK merupakan struktur di KPK yang keberadaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Acara pengucapan sumpah jabatan tersebut kemudian diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk kemudian diikuti oleh tamu undangan terbatas yang hadir.

Hadir secara terbatas dalam acara pengucapan sumpah tersebut antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md., Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan.(Humas Persiden Rl l/ilham)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA