Keprinews.com Lingga - Diduga adanya oknum kepala desa di kecamatan singkep pesisir , Kabupaten lingga melakukan penyimpanan dana desa 2020 Dan 2019 dengan memberikan laporan fiktif (Hanyalah khayalan)
Dugaan terjadi pembangunan fiktif ini terjadi di desa persing , sebagai mana informasi yang bersumber dan di himpunan dari halaman Sistem Informasi Desa (SID- KEMENDES ) yang terdapat beberapa laporan pertanggungjawaban (LPJ) Desa persing yang diduga tidak terealisasi (Fiktif).
Kantor desa Persing (foto:Atan) |
Diantara nya . Pembangunan rehabilitasi peningkatan fasilitas ,jamban Umum /MCK Umum dengan pagu anggaran Rp. 84,396,720 ( Delapan puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu tujuan ratus dua puluh rupiah) ADD 2019.
Pembangunan rehabilitasi peningkatan sumber air milik desa (mata air /tandon penampungan air hujan /sumur bor ) dengan pagu anggaran Rp. 35,000,000 (Tiga puluh lima juta rupiah) DDS 2019.
Peningkatan rehabilitasi peningkatan sambungan air bersih ke rumah tangga dengan pagu anggaran Rp, 39,550,000 ( Tiga puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) DDS 2020.
Untuk mastikan pembangunan tersebut awak media ini mencoba menemui ketua Badan Permusawaratan Desa (BPD) desa persing pada Senin (26/04/2021) Sekira pukul 16.40 wib untuk bisa memberikan keterangan , sayang nya ketua BPD tidak berada di rumah , sedang di luar daerah.
Dihari yang sama ditempat terpisah saat dikonfirmasi kepada Anggota BPD desa persing Berineisial (Rn) Bidang pembangunan terkait beberapa pembangunan tersebut Rn menjelaskan ,
"Setau saya tidak ada pembangunan Jamban Umum mandi cuci kakus ( MCK ) yang di maksud ,karena saya tidak pernah memegang Rencana Anggaran Belanja (RAB) nya, Coba nanti tanyakan lansung sama ketua BPD" Jelasnya kepada awak media ini.
"Jika pembangunan ini terjadi perubahan tentunya kepala desa harus memberikan laporan APBDes perubahan" Tambah Rn
Tidak sampai di situ awak media ini mendatangi kediaman salah seorang warga desa persing berinisial (Rsl) yang merupakan mantan ketua Rukun warga (Rw) 02 yang terletak di jln Raya persing dia menceritakan,
" Pada tahun 2019 saya menjabat sebagai ketua Rw ,pada waktu saya menolak penandatanganan pengukuran gazebo tempat wisata yang berada di batu belobang- red , alasannya karena saya tidak pernah terlibat lansung mengukurnya , saya takut bermasalah karena lokasi tersebut status nya saya tidak tahu"
" Makanya saya di pecat sebagai ketua RW oleh Kepala desa , karena di anggap menentang kebijakan nya , sehingga sampai hari ini gaji saya selama tiga bulan tidak di bayar oleh pemerintah desa persing" ungkapnya
"Tidak hanya itu lebih lanjut di ceritanya terkait pertanyaan abang masalah pembangun Jamban umum /MCK . Memang pada waktu itu sudah direncanakan ada beberapa tempat pembangunan tempat Mandi cuci kakus (MCK) namun sampai hari ini belum nampak ada pembangunan nya" Tambah Rsl kepada wartawan
Untuk itu di minta kepada pihak yang berkompeten di kabupaten lingga , untuk dapat melakukan pengawasan internal melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan kinerja kepala desa persing ,yang diduga melakukan penyimpanggan Anggaran yang menyebabkan kerugian pada negara.
Awalludin