(Foto:ist)
Keprinews.com.Natuna-Kadis Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindag) Natuna Agus Supardi, Mengatakan melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) siap menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) untuk Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di tahun 2021 ini, merupakan program lanjutan berdasarkan hasil evaluasi, program bantuan produktif bagi usaha mikro pada tahun 2020 yang telah berjalan dengan baik dan berhasil,saat di wawancarai di ruang tempatnya bekerja Senin 5 April 2021,Pukul 11.30 Wib.
Namun dengan adanya alokasi dana yang sangat terbatas, akhirnya di putuskan dengan jumlah dana yang akan disalurkan untuk bantuan modal bagi pelaku usaha mikro yang dulunya menerima Rp. 2.400.000; sekarang hanya menerima sebesar Rp.1.200.000; Per Usaha Mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Natuna.
"Ia juga mengatakan di bulan April di tahun 2021 ini, Kementerian Koperasi dan UKM meminta kepada dinas Kabupaten Kota untuk secepatnya mengirimkan usulan yang baru penerima bantuan modal bagi pelaku usaha mikro BPUM yang belum pernah di usulkan pada tahun 2020 yang lalu.
Karena Kementerian Koperasi dan UKM akan memperlakukan evaluasi pembersihan data kembali,apabila data yang sudah di masukan pada tahun 2020 seperti nama yang sudah menerima bantuan modal bagi pelaku usaha mikro akan di keluarkan, bagi pelaku usaha mikro yang belum dapat akan di tampung, " Ungkap Agus Supardi.
Dan untuk pengusul di tahun ini hanya memiliki satu pintu pelaku UMKM,bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum,kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan syarat yang sudah di tentukan sebagai berikut Warga Negara Indonesia (WNI) ,Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP),memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatu bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR),"Terang Agus Supardi.(ilham)