Keprinews.com , Lingga - Saat melintasi jalan raya dari jagoh menuju dabo singkep, tepat nya di jalan raya desa kute , kecamatan singkep pesisir, pada Jum'at (05/03/2021) Sekira pukul 14.35 wib. Terpantau oleh wartawan , ada satu proyek pekerjaan pembuatan Drenase tanpa menggunakan papan proyek.
![]() |
Proyek drainase dari sisi kanan jalan |
Lebih lanjut terkait masalah papan proyek , (RN) menambahkan sudah ada di pangkalan tempat awal bekerja tepat nya di depan rumah Ru - Red ,CV pelaksananya juga saya tidak tahu" Tambanya.
![]() |
Proyek drainase dari sisi kiri jalan |
Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)
Pemasangan papan nama proyek dalam pembangunan sistem drainase perkotaan misalnya, pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan termasuk pemasangan papan nama proyek harus di tempat yang strategis, mudah dibaca, dan aman terhadap gangguan.
Tidak hanya itu proyek tersebut juga hanya di pasang rambu - rambu di satu sisi tidak di pasang di dua sisi untuk himbauan kepada penggunaan jalan umum. Sebagai mana yang di atur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur ketentuan mengenai Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(Awalludin)