Pelaku Pembakaran Lahan Berhasil Diamankan Oleh Satreskrim Polres Natuna.

Keprinews.Com.Natuna–Polres Natuna Polda Kepulauan Riau Gelar Konferensi Pers terkait pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pembakaran Lahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Natuna tepatnya di Jalan Sihotang, Keluarahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur. Kegiatan di pimpin langsung oleh Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si, Senin (01/03/2021).

Tersangka yg sudah diamankan(pakai baju oranye) (Foto;ist)
Dikatakan Kapolres, pelaku pembakaran berinisial Y (38) terbukti tertangkap tangan sedang membakar lahan dengan dalih membuka lahan miliknya untuk di olah dengan cara di bakar, di kawasan Jl. Sihotang, Kecamatan Bunguran Timur pada Minggu, 28 Februari 2021.

“Tersangka ini tertangkap tangan saat membakar lahan perkebunan miliknya dengan luas 15 M2,” ungkap Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian kepada awak media, Senin (01/03/2021).

Barang bukti yang sudah diamankan (foto:ist)
“Alasan membakar lahan dari tersangka ini adalah untuk menghemat biaya. Padahal resikonya sangat besar dan berbahaya karena dikhawatirkan terjadi kebakaran yang lebih luas”, Tambah Kapolres Natuna.

Dari hasil penangkapan, Satreskrim Polres Natuna berhasil mengamankan barang bukti berupa, 4 batang kayu yang telah hangus terbakar,1 buah sekop, 1 buah parang, 1 buah cangkul dan 1 buah korek api yang digunakan untuk membakar lahan.

Kini pelaku pembakaran berinisial Y (38) diterapkan Pasal 108 UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup Jo Pasal 187 K.U.H.Pidana 

“Untuk ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) Tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Miliar Rupiah)”, Terang Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si

“Sesuai dengan komitmen kami, Ini akan kita tindak tegas sebagai upaya peringatan bagi pelaku lainnya agar tidak ada lagi yang membakar hutan maupun lahan terutama pada saat musim kemarau saat ini,"Tegas Kapolres Natuna 

Lebih lanjut lagi, Kapolres Natuna menghimbau agar masyarakat Kabupaten Natuna tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan baik disengaja maupun kelalaian yang dapat merugikan materil maupun yang dapat membahayakan jiwa manusia.

“Berdasarkan aplikasi, masih terdapat titik api di wilayah Kabupaten Natuna, perharinya bisa mencapai 5-10 titik api yang terpantau”, pungkas Kapolres Natuna.(Ilham) 

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA