Keprinews.Com.Natuna–Polres Natuna Polda Kepulauan Riau Gelar Konferensi Pers terkait pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pembakaran Lahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Natuna tepatnya di Jalan Sihotang, Keluarahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur. Kegiatan di pimpin langsung oleh Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si, Senin (01/03/2021).
![]() |
Tersangka yg sudah diamankan(pakai baju oranye) (Foto;ist) |
“Tersangka ini tertangkap tangan saat membakar lahan perkebunan miliknya dengan luas 15 M2,” ungkap Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian kepada awak media, Senin (01/03/2021).
![]() |
Barang bukti yang sudah diamankan (foto:ist) |
Dari hasil penangkapan, Satreskrim Polres Natuna berhasil mengamankan barang bukti berupa, 4 batang kayu yang telah hangus terbakar,1 buah sekop, 1 buah parang, 1 buah cangkul dan 1 buah korek api yang digunakan untuk membakar lahan.
Kini pelaku pembakaran berinisial Y (38) diterapkan Pasal 108 UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup Jo Pasal 187 K.U.H.Pidana
“Untuk ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) Tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Miliar Rupiah)”, Terang Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si
“Sesuai dengan komitmen kami, Ini akan kita tindak tegas sebagai upaya peringatan bagi pelaku lainnya agar tidak ada lagi yang membakar hutan maupun lahan terutama pada saat musim kemarau saat ini,"Tegas Kapolres Natuna
Lebih lanjut lagi, Kapolres Natuna menghimbau agar masyarakat Kabupaten Natuna tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan baik disengaja maupun kelalaian yang dapat merugikan materil maupun yang dapat membahayakan jiwa manusia.
“Berdasarkan aplikasi, masih terdapat titik api di wilayah Kabupaten Natuna, perharinya bisa mencapai 5-10 titik api yang terpantau”, pungkas Kapolres Natuna.(Ilham)