Kepala Desa Penuba Berikan Laporan evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan

(Foto:ist)

Keprinews.com
, LINGGA - Salah satu tugas dan tanggung jawab Kepala Desa yang wajib dilakukan diakhir tahun anggaran adalah penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) kepada Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ).

Kegiatan tersebut berlangsung di Balai PKK Desa Penuba pada, Selasa (30/3/2021) sekira pukul 09.00 Wib yang dihadiri ,Kasi Pemerintahan Kec.Selayar Santon Anthoni , Kapolsubsektor Penuba Kec. Selayar Aipda Andi Saputra , Ketua BPD Desa Penuba Abu Bahzar , Kepala Dusun Se-Desa Penuba ,RT , RW Se-Desa Penuba , Tokoh agama , tokoh pemuda dan tokoh masyarakat.

Kepala Desa Penuba Safri dalam sambutannya menyampaikan "Kegiatan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa ini adalah sarana pertanggungjawaban pemerintah desa khususnya Kepala Desa atas realita kerja yang sudah diemban sebagai Kepala Desa kepada masyarakat" Jelasnya

Laporan ini menyangkut pelaksanaan seluruh kewenangan yang dimiliki oleh kepala desa penuba baik kewenangan yang berdasarkan asal usul pemerintahan desa, urusan pemerintahan kabupaten yang diserahkan kepada desa tugas pembantuan, dan urusan pemerintahan lainnya,

Serta penyerahan laporan ketengan penyelengaraan pemerintahan desa (LKPPD) th 2020 kepada ketua BPD 

"Dengan laporan Pertanggungjawaban ini dapat bermanfaat dan dapat dijadikan bahan evaluasi sekaligus informasi kinerja penyelenggaran pemerintahan pembangunan desa penuba" tutup Safari



Penulis : Awalludin/Effendi

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA