Keprinews.com ,Lingga –Dikarenakan adanya hal teknis yang harus diikuti sesuai dengan aturan yang berlaku, Kepala Dinas pendidikan kabupaten lingga , Junaidi Adjam jelaskan keterlambatan pencairan dana sertifikasi guru triwulan ke empat tahun 2020 yang hingga kini belum diterima oleh beberapa guru di lingga.Kadis pendidikan kabupaten lingga(foto:ist)
Kepala dinas pendidikan kabupaten Lingga Junaidi Adjam,Sebenarnya ini bukan cuma di Lingga, tapi disemua daerah dan pada prinsipnya kami tidak pernah memperlambat proses pencairan tapi karena anggarannya memang belum ditransfer ke kas daerah.
“Karena untuk dana sertifikasi, sampai saat ini Disdikpora Lingga belum menerima SK CO (Cary Over) dari kementerian terkait untuk proses pencairan dan sekaligus menunggu transfer keuangan dari pusat ke kas daerah,” kata Junaidi pada Selasa (23/03/2021).
Sedangkan untuk Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sampai saat ini, Disdikpora masih harus menunggu Peraturan Bupati Lingga (Perbub) karena kepala daerah definitif sampai hari ini belum genap sebulan dilantik, meskipun begitu menurutnya Perbub tersebut saat ini sudah diproses.
Lebih lanjut ditambahnya dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK (nomor 35/2020), akibat pandemi Covid-19 bahwa sisa uang sertifikasi pada bulan November dan Desember akan ditopang CO atau tidak ditahun ini.
"Untuk uang makan sampai hari ini belum ada arahan soal dipotong atau tidaknya, jadi belum bisa kita jelaskan,” tutup Junaidi.
(Awalludin)