DPRD Natuna Mengelar Rapat Paripurna Pengangkatan Bupati Dan Waki Bupati Terpilih Tahun 2020

Kepri news.com
Rapat paripurna DPRD Natuna(foto:Ilham)

Keprinews.com,Natuna-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna menggelar rapat paripurna dengan agenda pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Natuna pada Pemilukada serentak tahun 2020 yang berlangsung diruang paripurna, Selasa (02/02/2021).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar SE MM dan dihadiri oleh Wakil Ketua I Daeng Ganda Rahmatullah dan Wakil Ketua II Jarmin Sidik serta anggota DPRD Natuna.

Ketua DPRD Daeng Amhar dalam sambutanya menyampaikan bahwa, berdasarkan Keputusan KPU dan berdasarkan perintah undang-undang PP Nomor 12 tahun 2018 dan juga edaran Menteri Dalam Negeri,penetapan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Natuna tahun 2020.

Selanjutnya Sekwan DPRD Natuna melalui Kabag Humas dan Persidangan menyampaikan isi Keputusan Komisi Pemilihan Umum kabupaten Natuna nomor 03/PL 027-KPT /2103/KPU-KAB/1/2021 tanggal 21 Januari 2021, tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Natuna terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Natuna tahun 2020.


Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Natuna menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 54 ayat 4 dan ayat 5 peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 9 tahun 2018 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan/atau walikota dan wakil walikota perlu menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Natuna tentang penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Natuna terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Natuna tahun 2020.

Undang-undang nomor 53 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Pelalawan dan seterusnya.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Natuna nomor 3 4 2/AKA 0 3 1-KPT/2103/ke-12 tahun/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Natuna tahun 2020 dan seterusnya.

Memutuskan menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum kabupaten Natuna tentang penetapan Pasangan calon bupati dan wakil bupati Natuna terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Natuna tahun 2021 menetapkan Pasangan calon bupati dan wakil bupati Natuna terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Natuna tahun 2020 nomor urut 2 atas nama saudara Wan Siswandi dan saudara Rudial Huda dengan perolehan suara sebanyak 23.727. atau 52, 75% dari total suara sah.

Kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu ditetapkan sebagai bupati dan wakil wakil bupati terpilih hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Natuna tahun 2020.(Ilham)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA