Polsek Daik Lingga Bersama Satpol PP) Lakukan Operasi Yustisi Penerapan Prokes dan Berikan Masker

KepriNews.com, LINGGA - Polsek Daek Lingga Resor Lingga bersama Satpol Pamong Praja (PP) melakukan Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan ( Prokes) di warung-warung,  Kedai Kopi dan Rumah makan di Kelurahan Daik Lingga dan Desa Merawang Kabupaten Lingga, pada Sabtu (31/10/2020) malam.


Kegiatan  Operasi Yustisi ini dalam rangka menindak lanjuti  Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 dan  Peraturan Bupati Lingga nomor 95 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan Penegakan hukum sebagai Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Adapun jumlah Personil yang melaksanakan Operasi Yustisi  sebanyak 13 Personil terdiri dari  dari 7 Personil Polsek Daik Lingga dan 6 Personil Satpol. Pamong Praja ( PP)  dengan menyasar masyarakat dan Pelaku Usaha yang berada di Warung-warung, Kedai Kopi dan Rumah makan di sekitar Kelurahan Daik Lingga dan Desa merawang Kecamatan Lingga.


Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman SH.SIk.Msi.melalui Kapolsek Daik  Lingga  AKP Tasriadi mengatakan "Kegiatan Operasi Yustisi ini dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Presiden dan  melaksanakan Peraturan Bupati  Lingga nomor 95 tahun 2020  guna mendisiplinkan masyarakat supaya mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan. 

"kegiatan Operasi Yustisi  ditujukan Kepada Masyarakat  yang tidak mengunakan  Masker di tempat umum seperti warung, kedai kopi dan Rumah makan sedangkan Pemilik  tempat usaha diantaranya Toko, warung,  Kedai Kopi dan Rumah makan yang tidak menyediakan tempat mencuci tangan dan jaga jarak  tempat duduk sesuai dengan Prokes." ujar Kapolsek

"Dalam Pelaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Prokes tersebut, Petugas  melakukan teguran   terhadap warga yang tidak mematuhi Prokes seperti tidak mengunakan Masker  selanjutnya akan di berikan Masker supaya mengunakannya, sedangkan Pelaku Usaha Warung, Kedai Kopi dan Rumah makan akan di berikan teguran yang tidak mematuhi Ketentuan Prokes" tambah Kapolsek.

Dengan adanya kegiatan Operasi Yustisi ini, Kapolsek  mengharapkan Kepada Masyarakat di Wilayah hukum Polsek Daik Lingga Supaya membiasakan disiplin diri dengan mematuhi dan menerapkan Prokes  diantaranya 3 M yaitu Mengunakan Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci tangan setiap melakukan kegiatan aktivitas sehari-hari guna menjaga Kesehatan dan antisipasi Penyebaran Covid-19". jelas Kapolsek.

"Selama dilakukan Operasi Yustisi Penerapan Prokes tersebut telah mekakukan tindakan teguran lisan Kepada enam orang  warga karena tidak mengunakan masker". tutup Kapolsek.

 

(Awalludin)


Humas Polres Lingga

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA