Keprinews.com ,, LINGGA - Polisi Berhasil Membekuk Tersangka Berineisial M (26) Atas kasus Dugaan Pencurian Handphone Dan Motor Di rumah Salah Satu Warga Desa Penuba , yang terletak di Kampung Air Bugis Kecamatan Selayar Pada Selasa (29/09/2020) Sekira Pukul 18.26 Wib.
Tersangka M (26) Diduga Telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Handphone Dan Motor ,Yang Sempat Piral Di Beberapa Media Sosial (Medsos) yang Terjadi Di Daik Lingga Beberapa Hari yang Lalu
Setelah Mendapat Laporan Dari Masyarakat Tentang Keberadaan Tersangka (M) , Polisi Dengan Gerak Cepat Langsung Menuju Ke Desa penuba dan ke Lokasi yang Sudah menjadi Target, untuk melakukan Pengintaian dan Penangkapan.
Setelah Sampai ke Titik lokasi Di mana Tersangka (M) Bersembunyi , Proses Penangkapan pun Terjadi , Oleh Dua orang Anggota Polres Lingga Dan Di bantu Danpos AL penuba Peltu Agus .S , Kapolsubsektor penuba Aipda Andi Saputra , Anggota Pos AL Kopda Taufik .H Dan Beberapa Masyarakat
Dalam Penangkapan Tersebut , Tersangka (M) Sedang berada Didalam Rumah Salah satu warga , Lalu Di Lakukan Penangkapan Oleh anggota Polres Lingga Tanpa perlawan.
Pemilik Rumah Dimana Tempat Tersangka Di tangkap , Mengaku Kalau Tersangka Sudah Dua Hari Menginap dan berada Di rumahnya , Sepengetahuan nya
" _Anak ini Yang Saye Tau cume Kawan Anak Saye_ " Ungkap pemilik Rumah
Lebih lanjut Tersangka (M) Langsung Di Bawa ke Mapolres Lingga Untuk Dilakukan Pemeriksaan lebih Lanjut
(Awalludin)