Keprinews.com , Lingga -- Keberhasilan Polres Lingga melalui Satuan reserse narkoba Polres Lingga membongkar dua kasus penyalahgunaan narkotika, yang berhasil diamankan pada bulan Juni 2020 yang lalu, sudah memasuki tahap dua.
Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang melalui Kasatres Narkoba Polres Lingga AKP Hadi mengatakan, pelimpahan kasus tersebut dilakukan Satresnarkoba pada hari, Selasa (18/08) yang dilakukan sesuai dengan protokol COVID-19 sebelum dipindahkan ke rumah tahanan.
"Dari 2 (dua) kasus penyalaggunaan narkotika ini melibatkan 2 orang tersangka yang merupakan narapidana kasus yang sama. Bahkan satu tersangka TS baru 3 bulan bebas dari Lapas," tegasnya.
Dua orang tersangka dan barang bukti yang ditemukan sudah diserahkan ke Jaksa untuk menjalani proses selanjutnya dan tinggal menunggu jadwal sidang.
Kedua tersangka ini akan dikenakan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Sebelum diserahkan, kedua tersangka terlebih dahulu dilakukan Rapid test di RSUD Dabo Singkep, dengan hasil non reaktif dari COVID-19," ujarnya.
Dengan kejadian tersebut Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang melalui Kasatresnarkoba Polres Lingga Akp Hadi Sucipto, mengarapkan agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak main-main dengan penggunaan barang haram tersebut.
"Baik sebagai pemakai apalagi pengedar. Ayo sama-sama kita berantas peredaran narkotika. Kami imbau agar masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila ada melihat ataupun mengetahui adanya orang-orang yang memakai ataupun mengedarkan narkoba," pesannya.
Hal itu megingat Narkoba adalah musuh masyarakat dan Narkoba juga menghancurkan generasi bangsa.
(Awalludin)
Hms Polres Lingga