Keprinews.com,Di masa Pandemi Covid-19, tampaknya BUMN melakukan PHK. Namun di sisi lain ada rekrut karyawan.
Jumlah PHK dan rekrut harus diumumkan kepada publik secara terang benderang oleh biro komunikasi Kementerian BUMN dari hari ke hari sebagai pertanggungjawaban publik, seperti yang dilakukan oleh juru bicara Covid-19 terkait perkembangan penderita virus ini.
Foto:ist |
Jangan sampai terjadi, jumlah yang direkrut hanya sebagai tirai penutup dari jumlah PHK yang jauh lebih banyak. Lebih parah lagi kalau itu sebagai upaya memperoleh "tambahan" pengasilan karena biasanya gaji karyawan yang baru jauh lebih rendah daripada karyawan lama. Jadi, tidak boleh ada semacam "dusta" di antara sesama anak bangsa dalam pengelolaan BUMN.
Sebab, baik yang direkrut dan di-PHK adalah juga rakyat Indonesia, sebagai pemilik saham BUMN melalui tangan pemerintah. Karena itu, sangat tidak berkeadilan bila terjadi kesenjangan jumlah yang sangat signifikan antara yang di-PHK dan yang direkrut. Apalagi bila itu bertujuan "mengotak-atik" keberadaan karyawan di BUMN untuk memperoleh tambahan "pundi-pundi" BUMN.
Jika jumlah yang di-PHK lebih banyak daripada yang direkrut dengan alasan apapun di tengah negeri ini menghadapi dampak ekonomi sebagai akibat pandemi Covid-19, maka kebijakan tersebut sebagai tindakan tidak berkeringat dan prakmatis dari semua pimpinan di Kementerian BUMN. jjika ini yang terjadi, siapapun bisa menjadi menteri dan deputi di Kementerian BUMN.
Oleh sebab itu, sebagai langkah antisipatif, bisa saja Presiden memanggil menteri BUMN agar tidak ada PHK di semua BUMN kita. Kalaupun ada, rasio PHK sama dengan yang direkrut, tetapi karena alasan pensiun atau atas dasar berkeadilan sosial. Soal cara dan teknisnya untuk membuat kesamaan jumlah PHK dengan yang direkrut, itu urusan menteri dan para deputi di Kementerian BUMN itu sediri. Biarkan menteri BUMN dengan semua jajarannya berpikir dan bertindak extraordinary yang berkeadilan sosial. Sebab, mereka digaji untuk itu. Jika tidak mampu melakukannya, disampaikan saja argumentasi ke publik secara terbuka.
Sebagai tindakan extraordinary yang berkeadilan sosial, utamanya masa pandemi Covid-19, banyak hal yang dapat dilakukan Kementerian BUMN, antara lain, (1) segera menghapus sama sekali tunjangan, fasilitas dan bonus semua semua komisaris dan direksi, (2) segera program perjalanan dinas ke luar negeri, diganti dengan komunikasi lewat teknologi, (3) segera lakukan penghapusan unit kerja atau penggabungan yang sifatnya mubazir, (4) segera tutup BUMN tidak profit, (5) segera tutup BUMN bersifat sosial, fungsinya digantikan oleh kementerian terkait, (6) segera penghasilan karyawan BUMN disetarakan dengan PNS, (7) segera dibuat laporan keuangan setiap BUMN disajikan dari detik ke detik dalam betuk billboard di depan kantor BUMN yang bersangkutan sebagai transparansi(8) segera alihkan CSR BUMN ke kementerian terkait untuk melakukannya, (9) dan sebaginya yang merupakan kebijakan, program dan tindakan trobosan.
Jika Kementerian BUMN malakukan extraordinary tersebut dengan sungguh-sunggu dan transparan, menurut hemat saya, tidak ada lagi PHK di BUMN.
Salam,
Emrus Sihombing
Direktur Eksekutif
Lembaga EmrusCorner