Keprinews.com ,Lingga -- Pemantauan penyaluran standard satuan penetapan harga jual premium, solar dan minyak tanah ditingkat penyaluran dan pengecer se-Kabupaten Lingga di wilayah Kecamatan Selayar Bersama Pemerintah Desa se kecamatan Selayar pada hari Selasa (28/07/ 2020) Sekira pukul 10.00 Wib s/d Selesai
Kegiatan tersebut Di pimpin lansung Kapolsubsektor Penuba Aipda Andi Saputra yang di hadiri Kades Penuba Safri , Kades Penuba Timur Adnan , Kades Pantai Harapan Romi , Kades Selayar Naharudin , Satpol PP kec.Selayar Muklis , Staff Ekbang Hendriyanto , Wakil Ketua Bpd Junaidi
Aipda Andi Saputra mengatakan "Kegiatan Pemantauan tersebut merupakan pemantauan pelayanan pengencer kepada masyarkat dan penyaluran standard satuan harga Minyak berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lingga Nomor : 135/KPTS/IV/2018 Tentang penetapan harga jual premium, solar dan minyak tanah ditingkat penyaluran dan pengecer di wilayah Kecamatan Se Kabupaten Lingga" Jelasnya kepada media Keprinews
Seprti yang terlampir dalam Baleho
Daftar Harga sebagai berikut
Minyak Tanah :
- Pangkalan Rp. 3.500,-/ltr
- Pengecer Rp. 4.150,-/ltr
b. Minyak Solar
- Pengecer Rp.6.650,-/ltr
c. Minyak Bensin :
- Pengecer Rp. 7.600,-/ltr
Kegiatan Ini Di lakukan Kepada Seluruh pengencer Se kecamatan selayar yang terdiri dari Empat desa Dengan jumlah pelayanan
Desa Penuba dengan jumlah 8 Kios Dengan jumlah 446 Kepala keluarga (KK), Desa Penuba Timur dengan jumlah dua kios dengan jumlah sebanyak 218 Kepala keluarga (KK),Desa Pantai Harapan Dengan jumlah Sebanyak Dua kios Dengan jumlah Sebanyak 178 kepala keluarga (KK) Dan Desa Selayar Dengan jumlah Kios pengencer Sebanyak 7 kios Dengan jumlah 366Kepala keluarga (KK)
"Kapolsubsektor penuba Polsek Daik lingga Aipda Andi Saputra menambahkan ini adalah Peran aktif Polri dalam pemantauan penyaluran BBM kepada masyarakat se kecamatan Selayar Agar dapat berjalan dengan baik Aman Dan kondusif dan
Terjalinnya hubungan yang baik antara Polri dan Masyarakat Kecamatan Selayar Kab. Lingga" Tutupnya
(Awalludin)