Keprinews.com , Lingga -- Ketua Aliansi Jurnalistik Online Indonesia DPC Kabupaten Lingga, Zulkarnaen sangat menyayangkan peristiwa ancaman terhadap Keluarga Oknum wartawan Pada peristwa Investigasi Tim pada peliputan Ilegal loging yang di lakukan pada Kamis malam (23/07/2020) Sekira pukul 22.45 wib Di desa Resang kecamatan Singkep Selatan
Foto:ilustrasi |
"Zul menjelaskan Kejadian ini dikarenakan Salah satu warga Desa resang Berinisial DM mengancam keluarga oknum wartawan melalui messager Akun Facebook Ad Ani yang Tidak terima dilakukan peliputan atas pemberangkatan kayu hasil olahan ilegal loging yang sudah diamankan pihak berwajib" Jelasnya Pada Rabu (29/07/2020)
Di konfirmasi Melaui Telpon Seluler kepada Salah Satu oknum wartawan inisial (IJ) yang merasa Keluarga nya di ancam membenarkan dan menejelaskan " ya benar Melalui akun facebook Istri nya , DM dengan nama Ad Ani memposting kata-kata menunggu wartawan untuk datang kelokasi tersebut.
“_Kalau nak tengok saye marah membabi buta cobelah. Saye tunggu kedatangan anda_”. Isi postingan Ad Ani.
Kembali menerangkan "Tidak puas sampai disitu, DM Kembali melanjutkan ancamannya melalui aplikasi masanger kepada keluarga wartawan, yang pada awalnya menanyakan tentang nama sebenar suaminya"
“_Suami awak sape name, semalam ade media datang ke Resang, Nak kami pelasah kan semalam, jangan pikey masyarakat resang diam takut_”. Ujar DM dalam cheatingnya.
Terkait kejadian ini, Kepala Desa Resang yang sedang berada diluar daerah, ketika dikonfirmasi wartawan meminta ditangguhkan waktu, untuk menemui yang bersangkutan.
Melalui pesan WhatsApp " Kite selesaikan dgn hati dingin bg,nanti saye balek sye konfirmasi ke beliau dn meminta maaf. Cari penyakit tu namenye, abg kasi waktu ksn, biar sye konfirmasi kpd beliau dg BB yg ade ne”. Isi pesan singkat kades
Dalam kejadian ini Ketua Aliansi Jurnalis Online Indonesia DPC Kabupaten Lingga, Zulkarnaen sangat menyayangkan peristiwa tersebut, menurutnya jurnalis dalam bekerja dilindungi oleh Undang-undang Pers, karena itu dikatakannya, akan melanjutkan masalah ini kepihak berwajib.
“Wartawan dalam bekerja dilindungi UU Pers Nomor 40/1999 tentang pers, saya yakin wartawan yang tergabung dalam AJOI bekerja dengan sangat menta’ati dan memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ)”. kata Zulkarnaen.
Dia melanjutkan, jika dalam suatu pemberitaan ada oknum masyarakat yang tidak senang atau merasa dirugikan, maka sudah selayaknya yang bersangkutan menyanggah dengan memberikan hak jawab dan hak klarifikasi, namun jika wartawan sampai diintimidasi atau diancam, tentu bertentangan dengan Undang-undang dan berpotensi melanggar pasal-pasal pidana KUHP.
“Terlebih lagi jika intimidasi atau ancaman tersebut ditujukan kepada keluarga wartawan, ini akan memberikan dampak trauma kepada keluarga tersebut”. Tegas Zulkarnaen.
(Tim)