Keprinews.com, Lingga -- Akibat Tanggul penampungan Air PT DVJ (Deva panjang jaya) Pecah pada Jum'at (22/05/2020) yang Lalu Membuat Terjadi nya perubahan Air Laut (Sungai Hulu minah ) Desa penuba Timur Tercemar Oleh air berlumpur.
Meskipun Telah Diadakan Musyawarah dan Pembayaran Ganti rugi kepada masyarat ,Pihak pemeritah kecamatan merasa kecewa kepada pihak PT Dvj terkait perjanjian dan pembayaran ganti rugi Tampa melibatkan pihak kecamatan dan aparat setempat.
Pasalnya Camat Selayar Muhammad Saman S,pd Selaku pimpinan tertinggi di kecamatan selayar Tidak di hargai oleh Pihak Manajemen/Humas Perusahan saudara Ahat ,Tanpa memberitahu Kepada kecamatan Kalau telah membuat perjanjian kesepakatan ke masyarakat dan pembayaran ganti rugi tanpa melibatkan pihak kecamatan dan aparat Setempat
Camat Selayar Muhammad Saman S , pd Ketika di Komfirmasi dihadapan Beberapa wartawan menjelaskan "Ya pak wartawan kami dari pihak kecamatan di pandang sebelah mata oleh pihak perusahaan ,Karna Tidak Ada pihak perusahaan dan juga ketua BPD desa penuba timur tidak menghubungi Saya Selaku camat di wilah Selayar Terkait perjanjian dan pembayaran ganti rugi kepada Masyarakat , dan Saya merasa tidak di hargai oleh pihak perusahan ", Ungkap Camat dengan rasa Kecewa
Begitu juga Hal nya kepala desa Penuba timur Adnan Menyampaikan Kalau dia tidak mengetahui Perjanjian masyarakat nya kepada perusahaan Dan juga tentang ganti rugi kepada Warganya", Jelasnya Ketika di Komfirmasi melalui telpon Seluler Pada kamis (28/05/2020)
Camat Selayar menjelaskan dan berharap melalui pesan WhatsApp kepada wartawan yang berbunyi " _Harapan saya kedepan PT apapun atau siapapun jika ingin masuk di suatu wilayah kami sangat berharap diperhatikan jangan Sampai terjadi hal-hal yang merugikan masyarakat dan supaya bisa bekerja sama dengan pihak kecamatan dan saling berkoordinasi supaya tidak terjadi nya simpang siur yang memberikan izin tambang dan berkordinasi dulu dengan pihak setempat_ ", Harapannya
Karna Dampak Dari tambang tersebut Sangat di rasakan oleh masyarakat pesisir, Pemeritah harus bener - benar Menganalisa Sesuai peraturan pemerintah Terkait Analisis dampak lingkungan (AMDAL) Dan peraturan pemerintah yang telah menerbitkan sejumlah kebijakan untuk mengatur tata kelola kepulauan diantaranya melalui UU no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan UU no 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil.
Sebagai mana yang telah di perbarui dengan UU no 1 tahun 2024 tentang Rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) yang tidak sesuai ketentuan UU ini Harus di tinjau kembali.(Awalludin)