Keprinews.com, Lingga -- Guna mewujudkan pelayanan publik yang berasaskan pemerintahan dan korporasi yang baik, terpenuhinya pelayanan publik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan meberikan Informasi ke Publik.
Seprti yang di jelas kan Bendahara kecamatan Selayar Saat Dikonfirmasi Di Ruang kerja nya pada Jum'at (17/04/2020 menjelas kan Dana publikasi Kecamatan Selayar Sebesar Rp 6,000,000 Dalam Setahun ", Jelasnya
Meski Angka nya Kecil Namun Tentunya Ada kesenjangan penyelenggara Kepada pengguna Dalam Upaya Kebutuhan Publikasi.
Seprti yang tertuang dalam , Undang-Undang mengatur hak dan kewajiban baik penyelenggara maupun pengguna pelayanan publik. Seperti Hak dan kewajiban pengguna dalam menyelenggarakan pelayanan Publikasi.
Standar pelayanan adalah Merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, dan teratur.
pelayanan yang Standarisasi dengan memenuhi komponen standar pelayanan, pelaksanan, penilaian untuk mengetahui seberapa jauh pelaksanaan kegiatan sesuai standar pelayanan , yang dapat memenuhi kebutuhan dasar sebagai bentuk mekanisme pemerataan terhadap kesejangan yang ada.
Tanpa pengaturan hak ini pun, sebenarnya fungsi pengawasan pelayanan publik telah melekat kepada masyarakat. Ini dikarenakan sumber pembiayaan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah merupakan hasil pajak yang disetorkan masyarakat sehingga secara otomatis masyarakat memiliki andil dan peran dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Diminta Kepada Camat Selayar Untuk Benar- benar mengatur Untuk Standarisasi Pelayanan Publikasi Yang Transparansi Dalam Penggunaan Anggaran.
( Awalludin )