Standar Pelayanan Publikasi : Di minta Bendahara kecamatan Pilah Kualitas Pelayan

Keprinews.com, Lingga -- Guna  mewujudkan pelayanan publik yang berasaskan pemerintahan dan korporasi yang baik, terpenuhinya pelayanan publik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan meberikan Informasi ke Publik.

Seprti yang di jelas kan Bendahara kecamatan Selayar  Saat Dikonfirmasi  Di Ruang kerja nya pada Jum'at (17/04/2020  menjelas kan Dana publikasi Kecamatan Selayar Sebesar Rp 6,000,000 Dalam Setahun ", Jelasnya 

Meski Angka nya Kecil Namun Tentunya Ada kesenjangan penyelenggara Kepada  pengguna Dalam Upaya Kebutuhan Publikasi.

Seprti yang tertuang dalam  , Undang-Undang mengatur hak dan kewajiban baik penyelenggara maupun pengguna pelayanan publik. Seperti Hak dan  kewajiban pengguna dalam menyelenggarakan pelayanan Publikasi.


Standar pelayanan adalah Merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban  penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, dan teratur.


pelayanan yang Standarisasi  dengan memenuhi komponen standar pelayanan,  pelaksanan, penilaian untuk mengetahui seberapa jauh pelaksanaan kegiatan sesuai standar pelayanan , yang dapat memenuhi kebutuhan dasar sebagai bentuk mekanisme pemerataan terhadap kesejangan yang ada.


Tanpa pengaturan hak ini pun, sebenarnya fungsi pengawasan pelayanan publik telah melekat kepada masyarakat. Ini dikarenakan sumber pembiayaan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah merupakan hasil pajak yang disetorkan masyarakat sehingga secara otomatis masyarakat memiliki andil dan peran dalam penyelenggaraan pelayanan publik.


Diminta Kepada Camat Selayar Untuk Benar- benar  mengatur Untuk Standarisasi Pelayanan Publikasi  Yang Transparansi Dalam Penggunaan Anggaran.


( Awalludin )

  

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA