Polres Lingga Berhasil Kembalikan Dana Dugaan Kasus Korupsi Anggaran BLUD RSUD Dabo Singkep

Kasatreskrim Polres Lingga AKP Rangga Primazada, SH, SIK (foto:humas)
Keprinews.Com , Lingga -- Satreskrim Polres Lingga berhasil lakukan Asset Recovery atau pengembalian uang negara sejumlah Rp. 551.414.600,- dari tersangka AWS terduga kasus tindak pidana dugaan korupsi Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Dabo Singkep Tahun Anggaran 2018 lalu


Kapolres Lingga Boy Herlambang, SIK, M.Si melalui Kasatreskrim Polres Lingga AKP Rangga Primazada, SH, SIK membenarkan bahwa telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka AWS, hal ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Lingga sebagai wujud dalam upaya mengedepankan Asset Recovery dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

“Ya benar bahwa tersangka korupsi pengelolaan anggaran BLUD RSUD Dabo Ta. 2018 atas nama AWS telah mengembalikan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 551.414.600,-.”, dan telah disimpan di Rekening barang bukti uang dan / surat berharga di Bank BRI Dabo Singkep,”tegas AKP Rangga.

Kasat reskrim juga menambahkan, bahwa dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi, tidak hanya semata-mata hanya untuk menghukum orang saja, tetapi juga melakukan penyelamatan terhadap aset negara, sehingga kerugian negara yang ditimbulkan dapat dipulihkan.

“Untuk kasus sendiri tetap berlanjut, dengan pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU RI No 31 th 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di rubah dengan UU RI No.20 th 2001,”ungkap AKP Rangga.

Kemudian terhadap uang pengembalian kerugian negara tersebut dilakukan penyitaan sebagai barang bukti di persidangan nanti.


(Hms Polres Lingga/Awalludin)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA