Konpres tindak pidana pelanggaran UU 36 THN 2009 tentang kesehatan (foto:humas) |
Keprinews.com,Batam–Kapolresta Barelang AKBP Purwadi WA, S.ik, M.H Melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, S.I.K, M.H,Menyampaikan klarifikasi Tindak Pidana “ Tindak Pidana Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Memproduksi Atau Memasukkan Rokok Kedalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dengan Tidak Mencantumkan Peringatan Kesehatan Berbentuk Gambar “. Sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 199 Jo Psl 114 Uud Ri No.36 Thn 2009 Tentang Kesehatan Dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 5 ( Lima) Tahun pada hari Sabtu 11 April 2020 Sekira Pukul 11.00.
Didampingi Kasubaghumas Polresta Barelang Akp Betty Novia beliau menjelaskan kronologis kejadian Pada Hari Selasa Tgl 07 April 2020 sekira pukul 20.00 wib Tim Patroli SEA RIDER KP. YUDISTIRA – 8003 yang di pimpin oleh IPDA ROYKE NOLDY DAREAN , S.T.R.K, sedang melaksanakan Patroli Di Perairan Batu Besar dan mendeteksi sebuah Speed Boad yang sedang melaksanakan loading barang dari 6 (enam) unit mobil box truk dipelabuhan rakyat dekat Restaurant Sri Rezeki Kelurahan Batu Besar Nongsa-Batam, di karenakan merasa curiga atas kegiatan tersebut maka tim melakukan pemeriksaan. Dari haril pemeriksaan yang dilakukan diketahui bahwa speed boat asc berwarna hitam dengan 7 (tujuh) unit mesin yamaha kapasitas 300PK akan melakukan pengangkutan Rokok Merk Luffman Sebanyak 1300 Dus , Yang Mana Rokok Sebanyak 1300 Dus Tersebut Merupakan Milik Saudara Ja Alias Ju yang lahir dipulau bontong (Batam) 1 Januari 1987 agama Islam, Pekerjaan wiraswasta ,selanjutnya terhadap speed boat dan 6 (enam) UNIT BOX dan 1300 Dus Rokok dibawa dan dikawal ke KP. YUDISTIRA – 8003 guna proses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pengecekan bahwa dalam kemasan Rokok Merk Luffman tidak di temukan atau di cantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 199 Jo Pasal 114 UU RI No.36 Thn 2009 Tentang kesehatan Dengan Ancaman Hukuman Penjara paling lama 5 (lima) tahun .
Adapun barang bukti yang diamankan dari Hasil Pemeriksaan dan penggeledahan
1300 (seribu tiga ratus ) Duss Rokok Merk Luffman
-1 (satu ) Unit Speed Boad tanpa nama warna hitam dengan 7 (tujuh) unit mesin Yamaha Kapasitas 300PK
-6 (enam) unit Mobil Box
Dari keterangan tersangka bahwa barang merk luffman sejumlah 1300 Duss masuk dari singapura ke wilayah batam melalui pelabuhan rakyat yang berada di jembatan 4 kampung Colem Kec. Galang selanjutnya barang Merk Luffman tersebut dibawa dengan menggunakan 6 Unit Mobil Box dan dibawa kerumahnya yang berada di Wilayah Tiban.
Dari pengakuan tersangka benar barang itu milik saudara Ja alias Ju yang diperoleh dengan membeli kepada Mr. L yang berada di singapura dan untuk pembayaran terhadap 1300 rokok merk luffman tersebut, dari Mr. L belum dilakukan oleh Saudara ja alias ju dikarenakan sesuai dengan kesepakatan pembayaran akan dilakukan oleh Saudara ja alias ju setelah rokok tersebut sudah laku terjual dan untuk rencana selanjutnya barang tersebut akan dijual kepada saudara An yang berada Di Pulau Kijang Provinsi Riau. Tetapi sebelum sampai ketangan saudara An, Saudara Ja Alias Ju telah diamankan oleh Kepolisian .(humas)