Dalam Sepekan , Polres lingga Berhasil Ungkap 3 Kasus Pengedaran Narkoba

Polres Lingga berhasil ungkap tiga kasus pengedaran narkoba(foto:humas)
Keprinews.com LINGGA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Lingga berhasil ungkap tiga kasus pengedaran narkoba dalam kurun waktu satu minggu dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang.

Dari tiga kasus tersebut pihaknya menetapkan 5 orang sebagai tersangka yakni JAW(38), AH (37), AA(34), SY(34) dan OT (39).

Hal tersebut diketahui saat Konferensi Pers di Ruang Satresnarkoba Polres Lingga, Jumat (03/04/2020). 

Kagiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Lingga AKP Hadi Sucipto, yang didampingi Kasubbaghumas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis.

AKP Hadi mengatakan, sebanyak 5 orang tersangka yang berhasil diamankan dari tanggal 24 Maret 2020 hingga 30 Maret 2020 ini. “Dari 5 tersangka ini mereka termasuk sebagai  bandar, kurir dan pengguna juga,” jelasnya.

Tak hanya itu, AKP Hadi juga menyampaikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti seperti sabu dan pil ekstasi.

“Dari barang bukti yang diamankan yaitu sabu seberat 0,84 gram dari pelaku OT (39) yang tertangkap di Jln. RSUD Dabo Singkep, dan sabu seberat 0,64 gram dari pelaku AH (37), AA (34), dan SY (34) yang tertangkap di Kampung Tengah Kec.Singkep Barat, sedangkan pil ekstasi sebanyak 2 butir dari pelaku JAW (34) yang tertangkap di Jln. Panggak Darat Kec. Daik Lingga” pungkasnya.

Terhadap kelima pelaku dapat dipidana sebagaimana diatur dalam UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tutupnya.


(Humas Polres Lingga/Awalludin)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA