Cegah Covid-19,Polres Lingga Lakukan Pemasangan Spanduk Himbauan Tidak Mudik

Himbauan larangan tidak mudik(foto: humas polres lingga)
Keprinews.Com ,Lingga -- Wabah Corona masih merajalela di Indonesia. Himbauan kepada warga untuk tidak mudik pun semakin gencar dari pemerintah daerah sampai pemerintah pusat.

Dari data yang ada, fakta bahwa kasus Virus Covid-19 ini membuat pemerintah pusat dan daerah kian tegas agar warga melakukan social distancing atau jaga jarak sosial, salah satunya menunda mudik.

Sikap tegas juga diambil pihak Kepolisian Resor (Polres) Lingga dengan melakukan pemasangan spanduk himbauan untuk tidak mudik di tempat keramaian di wilayah Kabupaten Lingga.

Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang, SIK, M.Si mengatakan, telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan himbauan kepada masyarakat untuk tidak mudik salah satunya dengan memasang spanduk Himbauan di tempat keramaian, Rabu,08/4/2020

"Himbauan kepada masyarakat kabupaten Lingga untuk tidak bepergian ke luar kota, termasuk pulang kampung. Anjuran ini untuk mencegah Penyebaran COVID-19, ungkapnya

“Biasanya, mudik bareng sangat identik dengan pengumpulan massa besar yang berdesakan, baik saat pemberangkatan, dalam perjalanan, hingga di ketibaan. Seperti kita tahu, mudik bareng cukup melelahkan dan pastinya mengakibatkan stamina ketahanan tubuh peserta mudik drastis ngedrop dan menjadi sasaran empuk serangan COVID-19,” ungkapnya

Kapolres Lingga juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan diluar rumah tanpa kecuali, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (sosial/physical distancing) dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.


(Humas Polres Lingga/Awalludin)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA