Zulkipli tokoh pemuda desa mensanak(foto: Awalludin) |
Keprinews.Com, LINGGA -- Salah Seorang Tokoh Pemuda Desa Mensanak "Zulkipli mempertanyakan pembagunan WC, yg di Bagun Oleh pihak desa Melalui Dana Desa 2019, Dengan jumlah yang tidak Sedikit Kepada TPK Dan Kepala Desa Mensanak.
Sebelum Berita ini Di terbitkan "Zulkipli Menghubungi Kami pihak Media Keprinews.Com Pada Selasa (03/03/2020) Sekira pukul 16.00 Wib "Menyampaikan Melalui Telpon Seluler , Saya minta tolong Bang ? dan pihak Media kami pun Menjawab Tolong apa Zul !
Lalu Zulkipli "menjelaskan Tolong Naik kan Berita Saya Bang DiDesa Saya Ada masah Dalam pembangunan WC Di Kampung Kami yang Tidak Jelas Tidak Sesuai Dengan Anggaran", jelasnya.
Terus Kami "menjawab ya Siapp Jika memang itu Benar Dengan fakta Di Lapangan Kami Siap menerbitkan Pemberitaan Sesuai Apa yang di sampai kan Zul dan hasil Klarifikasi Sama Kepala Desa Atau pun Tim pengelola Kegiatan (TPK ) nya", Jelas kami.
Zulkipli Mengatakan " Saya Sudah pertanyakan Bang Kepada TPK dan Kepala Desa nya Tentang pembangunan Tersebut , Kami Menilai Kalau pembangunan Tersebut Tidak Sesuai dengan Anggaran , Karena Pembangunan Tersebut Menggunakan anggaran DD.tahun 2019 yang Di Silpa kan Dengan Jumlah Nilai Rp. 47,307,3000 dengan ukuran Bangunan WC tersebut 2 x 2 Kami Selaku masyarakat perlu kejelasan ",Imbuh nya kepada Media keprinews.com Melaui Telepon.
saya berharap pihak2 penegak hukum tidak tutup mata atas kejadian tersebut dan berharap pihak2 terkait khususnya Infektorat dan BPMD yg berada di wilayah kabupaten lingga tidak tinggal diam.saya selaku tokoh pemuda desa mensanak merasa kecewa apa yg sudah di lakukan oleh oknum2 perangkat desa yg tidak bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran desa,saya berharap kepada masyarakat untuk sama2 Mengawasi anggaran desa tersebut sebagai badan publik, desa harus tranfaran dalam pengelolaan dana desa sebagai mana yg di tuangkan dlm undang_uandang tentang keterbukaan informasi publik.No.14 2008.undang2 desa menjamin hak masyarakat dalam pasal 82:1,2,3,dan 5.
1.informasi tentang perencanaan dan pegelolaan dana desa.
2.pemantauan tentang pelaksanaan pembagunan desa.
3.melaporkan hasil pemantauan dan keluhan .
4.berpartisifasi dalam dalam musyawarah desa.
5.menanggapi laporan pelaksanaan pembagunan desa
"Tutup Zulkipli yang merupakan Tokoh pemuda",
Sejauh ini Kami mencoba Beberapa kali untuk menghubungi Melalui Telpon Dan WhatsApp kepada Tenaga pengelola Kegiatan (TPK) Namun Hp nya Menjawab "Nomor yang Anda Sedang Tidak bisa menerima Panggilan ". Sehingga berita ini di Terbit kan.
Sumber: (Zulkipli/ Editor Awalludin)