Zulkipli : Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pembangunan WC Desa Mensanak

Zulkipli tokoh pemuda desa mensanak(foto: Awalludin)
Keprinews.Com, LINGGA --  Salah Seorang Tokoh Pemuda  Desa Mensanak "Zulkipli  mempertanyakan pembagunan WC, yg di Bagun Oleh pihak desa Melalui Dana Desa 2019, Dengan  jumlah yang  tidak Sedikit Kepada TPK  Dan Kepala Desa Mensanak.

Sebelum Berita ini Di terbitkan "Zulkipli Menghubungi Kami  pihak Media Keprinews.Com Pada Selasa (03/03/2020) Sekira pukul 16.00 Wib "Menyampaikan Melalui Telpon Seluler , Saya minta tolong Bang ? dan  pihak Media kami pun Menjawab Tolong apa Zul !

Lalu Zulkipli "menjelaskan Tolong Naik kan Berita Saya Bang DiDesa  Saya  Ada masah Dalam pembangunan WC Di Kampung Kami yang Tidak Jelas  Tidak Sesuai  Dengan Anggaran", jelasnya.

Terus Kami "menjawab ya Siapp Jika memang itu Benar Dengan fakta Di Lapangan Kami Siap menerbitkan Pemberitaan Sesuai Apa yang di sampai kan Zul dan hasil Klarifikasi Sama Kepala Desa Atau pun Tim pengelola Kegiatan (TPK ) nya",  Jelas kami.


Zulkipli Mengatakan " Saya Sudah pertanyakan Bang Kepada TPK dan Kepala Desa nya Tentang pembangunan Tersebut , Kami Menilai Kalau pembangunan Tersebut Tidak Sesuai dengan Anggaran , Karena Pembangunan Tersebut  Menggunakan anggaran  DD.tahun 2019 yang Di Silpa kan Dengan Jumlah Nilai  Rp. 47,307,3000 dengan ukuran  Bangunan WC tersebut  2 x 2 Kami Selaku masyarakat perlu kejelasan ",Imbuh nya kepada  Media keprinews.com Melaui Telepon.

saya berharap pihak2 penegak hukum tidak tutup mata atas kejadian tersebut dan berharap pihak2 terkait khususnya Infektorat dan BPMD yg berada di wilayah kabupaten lingga tidak tinggal diam.saya selaku tokoh pemuda desa mensanak merasa kecewa apa yg sudah di lakukan oleh oknum2 perangkat desa yg tidak bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran desa,saya berharap kepada masyarakat untuk sama2  Mengawasi anggaran desa tersebut sebagai badan publik, desa harus tranfaran dalam pengelolaan dana desa sebagai mana yg di tuangkan dlm undang_uandang tentang keterbukaan informasi publik.No.14  2008.undang2 desa menjamin hak masyarakat dalam pasal 82:1,2,3,dan 5.
1.informasi tentang perencanaan dan pegelolaan dana desa.
2.pemantauan tentang pelaksanaan pembagunan desa.
3.melaporkan hasil pemantauan dan keluhan .
4.berpartisifasi dalam dalam musyawarah desa.
5.menanggapi laporan pelaksanaan pembagunan desa

"Tutup  Zulkipli yang merupakan Tokoh pemuda",

Sejauh ini Kami mencoba Beberapa kali untuk menghubungi Melalui Telpon  Dan WhatsApp kepada  Tenaga pengelola Kegiatan (TPK) Namun Hp nya Menjawab "Nomor yang Anda   Sedang Tidak bisa menerima Panggilan ". Sehingga berita ini di Terbit kan.

Sumber: (Zulkipli/ Editor Awalludin)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA