Terkait Penyimpangan Dana Rehab Serta Pengecatan RSUD Dabosingkep "Kejari Lingga Akan Tetapkan Tersangka"

RSUD Dabo Singkep lingga
Keprinews.com, Lingga -- Terkait dengan proyek rehab dan pengecatan RSUD Dabosingkep, Kab. Lingga, Kepri, yang menghabiskan dana Tahun Anggaran (TA) 2018 mencapai 1M, disinyalir adanya penyimpangan dengan modus bagi-bagi untung, yang ditangani Kajari Lingga, hampir memasuki tahap penetapan tersangka.

Kajari Lingga, Imang Job Marsudi, SH.MH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Yosua PL Tobing, saat dikonfirmasi Via WhatsApp pada hari Selasa (17/02-2020) sekira pukul 12.08 Wib menyebutkan ;"terkait kasus pengecatan Rumah Sakit Umum Dabo (RSUD) Kec. Singkep Kab.Lingga Prov.Kepri, kita pihak penyidik Kajari Lingga, tinggal menetapkan tersangka bang, karena perhitungan kerugian negara baru keluar dari Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP)".Jelas nya.

Saat disinggung terkait kapan waktu penetapan tersangka tersebut, Kasi Pidsus Kajari Lingga mengatakan;"karena Pak Kajari masih melaksanakan Umrah, kemungkinan di akhir bulan pebruari atau paling lama di awal bulan maret ini bang".Imbuh nya.

Ditanya wartawan terkait berapa orang bakal calon (Bacalon) yang akan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan proyek pengecatan RSUD Dabo, "kalau yang ini, mohon izin bang, No komen, harap dimengerti bang, pokoknya setelah kami menetapkan tersangka, saya akan menyampaikan kepada teman-teman media untuk rilis bang"; lanjut Josua PL Tobing selaku Jaksa Pidana Khusus (Jampidsus ) pada Kajari Lingga.

Mengakhiri jawaban atas konfirmasinya, Josua PL Tobing mengatakan ;"selain penetapan tersangka kasus rehab dan pengecatan RSUD tersebut, kami juga sedang melakukan penyelidikan terkait keuangan Desa Berindat TA 2018-2019 yang diduga oleh warga Desa Berindat, bermasalah penggunaannya". Tutup nya

(Awalludin)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA