RSUD Dabo Singkep lingga |
Keprinews.com, Lingga -- Terkait dengan proyek rehab dan pengecatan RSUD Dabosingkep, Kab. Lingga, Kepri, yang menghabiskan dana Tahun Anggaran (TA) 2018 mencapai 1M, disinyalir adanya penyimpangan dengan modus bagi-bagi untung, yang ditangani Kajari Lingga, hampir memasuki tahap penetapan tersangka.
Kajari Lingga, Imang Job Marsudi, SH.MH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Yosua PL Tobing, saat dikonfirmasi Via WhatsApp pada hari Selasa (17/02-2020) sekira pukul 12.08 Wib menyebutkan ;"terkait kasus pengecatan Rumah Sakit Umum Dabo (RSUD) Kec. Singkep Kab.Lingga Prov.Kepri, kita pihak penyidik Kajari Lingga, tinggal menetapkan tersangka bang, karena perhitungan kerugian negara baru keluar dari Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP)".Jelas nya.
Saat disinggung terkait kapan waktu penetapan tersangka tersebut, Kasi Pidsus Kajari Lingga mengatakan;"karena Pak Kajari masih melaksanakan Umrah, kemungkinan di akhir bulan pebruari atau paling lama di awal bulan maret ini bang".Imbuh nya.
Ditanya wartawan terkait berapa orang bakal calon (Bacalon) yang akan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan proyek pengecatan RSUD Dabo, "kalau yang ini, mohon izin bang, No komen, harap dimengerti bang, pokoknya setelah kami menetapkan tersangka, saya akan menyampaikan kepada teman-teman media untuk rilis bang"; lanjut Josua PL Tobing selaku Jaksa Pidana Khusus (Jampidsus ) pada Kajari Lingga.
Mengakhiri jawaban atas konfirmasinya, Josua PL Tobing mengatakan ;"selain penetapan tersangka kasus rehab dan pengecatan RSUD tersebut, kami juga sedang melakukan penyelidikan terkait keuangan Desa Berindat TA 2018-2019 yang diduga oleh warga Desa Berindat, bermasalah penggunaannya". Tutup nya
(Awalludin)