Survey Alvara: Polri Peringkat Ke-2 Kepuasan Publik

CEO Alvara Research Center Hasanuddin Ali(humas)
Keprinews.com,Lembaga Survei Alvara Research Center merilis data kepuasan publik terhadap kinerja lembaga negara di 100 hari kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo. Berdasarkan survei Alvara pada Agustus 2019, KPK berada di posisi kedua tertinggi, sedangkan pada Februari 2020 mereka berada di peringkat kelima. "Bila dibandingkan dengan survei Agustus 2019 terdapat penurunan yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) turun dari peringkat 7 ke peringkat 8,".

Sementara itu posisi pertama diduduki oleh TNI dengan tingkat kepuasan 85,2 persen. Posisi kedua duduki Polri dengan tingkat kepuasan 72,7 persen papar CEO Alvara Research Center Hasanuddin Ali melalui keterangan tertulis, Rabu tanggal 12 Februari 2020. Posisi ketiga dan keempat masing-masing diduduki Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tingkat kepuasan masing-masing 72,7 persen dan 72,4 persen.

Sedangkan peringkat ketujuh hingga kesebelas diduduki oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) (65,3 persen), KPU (63,3 persen), Partai Politik (60,8 persen), MPR (60,2 persen) , dan DPR (53,7 persen). "Peringkat terbawah masih ditempati oleh lembaga lembaga legislative (DPR, MPR), dan Partai Politik," ujar Hasanuddin Ali.

Untuk diketahui, survei ini didasarkan pada hasil survei yang dilakukan Alvara pada akhir Januari hingga awal Februari dengan 1.000 responden dan margin error 3,16 persen, serta Tingkat Kepercayaan 95 persen. Adapun data diperoleh melalui wawancara tatap muka yang dilakukan dengan multistage random sampling di 13 provinsi Indonesia.(red/hms)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA