Majelis Pimpinan cabang (MPC) PP Bersama HI-MR Pertanyakan Terkait Izin Aktivitas Ekspor PT TBJ

Komandan inti (koto) Mandala(Awalludin)
Keprinews.com, LINGGA -- Akhirnya PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) tetap melakukan aktivitas Loading Material Bauxite di Jeti daerah Tanjung Irat, hasil tambang di daerah Desa Langkap, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Minggu (02-02-2020).

Sementara menurut klasifikasi dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lingga, Said Nursyahdu, selama belum terbangun smelter, perusahaan Baouxite yang beroperasi di kabupaten ini, tidak dibenarkan melakukan kegiatan ekspor. 
Lokasi tambang PT TBJ

Hal tersebut disampaikan nya kepada awak Media, berdasarkan aturan yang sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Untuk pemurnian bauksit (Smelter) itu kan sama saja dengan berdirinya pabrik, nah pabrik itu pembangunannya harus pakai izin, izinnya nggak diatur dalam Permen ESDM, tapi diatur dengan peraturan kementerian lain atau PEMDA", kata Kepala DPMPPTSP Lingga, Said Nursyahdu.

Namun, Perusahaan Bauxite dapat juga diberikan kuota ekspor, apabila rencana pembangunan smelter prosesnya juga jalan, menurut saya proses jakan ini tahapan perizinannya udah clear

Dia juga menyimpulkan, bahwa Permen ESDM itu menjelaskan syarat untuk membawa bauksit ke luar, harus ada rencana pembuatan smelter, yang memakai pakta Integritas.

"Harus dapat izin dan rekom gubernur lagi. Untuk izin dan rekom gubernur syaratnya ada izin bupati,
itu lah pola umum turunan izinnya. Namun Perusahaan Bauxite dapat juga diberikan kuota ekspor, apabila rencana pembangunan smelter prosesnya juga jalan, menurut saya jika tahapan ini berjalan, maka tahapan perizinannya udah clear", ujar Nya.

Pada tempat yang terpisah, dengan menyingkapi persoalan tersebut. Seorang tokoh Aktivis muda, Yusril Mandala yang juga dikenal masyarakat Lingga sebagai pengurus Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila yang kini menjabat selaku Komandan Komando Inti (KOTI)  Kabupaten Lingga, bersama Himpunan Melayu Raya lakukan Investigasi Lapangan, ( 3-01-2020).

Dari hasil pemantauan lapangan bersama rekan-rekannya dalam investigasi saat itu, Mandala tidak menemukan tempat pencucian maupun Smelter ataupun pencucian Material. 

"Saya akan pertanyakan hal ini kepada Instansi terkait di pemerintahan Provinsi maupun pemerintah Kabupaten Lingga, bahkan DPRD lingga, sejauh mana mereka mengetahui hal tersebut. Bagaimana pula pihak pihak Provinsi bisa menerbitkan izin produksi sehingga PT TBJ dapat melakukan Ekspor seperti saat kita temui di lapangan ?, Ungkap Mandala.

Sementara, sesuai yang dijelaskan pada Peraturan Menteri ESDM terkait hal tersebut, tidak dibenarkan untuk melakukan Loading dan Ekspor, apabila pihak perusahaan belum memenuhi syarat aturan tersebut.

Ia juga menyampaikan, bahwa akan mendesak Instansi Pemerintahan terkait untuk turun kelokasi. Begitu Pula hal yang sama terhadap PTSP Kabupaten lingga atas statement yang telah disampaikannya lewat informasi media beberapa waktu lalu, seakan-akan memberikan kebingungan terhadap publik.

"Kami juga meminta kepada Institusi Polri, yakni Polres Lingga maupun Polda Kepri agar dapat melakukan penyetopan sementara, sehingga pemerintah terkait dapat secara terang benderang transparansi terkait hal tersebut terhadap publik", dipinta Mandala.

Selaku anak negeri, ia tidak juga memungkiri untuk memberi dukungan terhadap setiap aktivitas yang menguntungkan masyarakat maupun Daerah, namun baginya terkait izin ekspor tersebut perlu juga untuk diketahui bersama, agar tidak menimbulkan persepsi yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Bahkan, Mandala juga memberi peringatan kepada instansi terkait jika hal ini tidak ditanggapi, maka ia akan segera melakukan aksi gabungan bersama masyarakat Lingga untuk turun ke jalan menuju pintu-pintu pemerintahan. Serta jika diperlukan, ia akan mengirimkan surat kepada pemerintah pusat terkait hal tersebut.

"Ya, jika perlu saya akan mengirimkan surat kepada pemerintah di pusat, yakni kementerian terkait", ujar Mandala.

(Hms HI MR / Awalludin )

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA