2 pengusaha arang bakau datangi KADIN Batam, untuk memediasi penahanan peti kemasnya. (foto: keprinews. com) |
Keprinews.com - Batam. Tak jelas keberadaan peti kemas milik dua orang pengusaha arang bakau, Junedi dan Hartono mendatangi kantor Kamar Dagang dan Industri Indonesia, KADIN Batam, Selasa, 14 Januari 2020. Kadin Batam juga menerima Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI - BPAN) Provinsi Kepri.
Selain keberadaan peti kemas, kedua pengusaha juga menyampaikan keluhan lainnya, dimana bukti permulaan penahanan peti kemas tidak jelas. Keluhan dan pengaduan kedua pengusaha tersebut dibenarkan Jadi Rajagukguk, Kepala KADIN Batam. Dalam beberapa hari setelah penahanan peti kemas sejak tanggal 25 Desember 2019 sampai berita ini diturunkan, kepastian hukum terkait penahanan peti kemas milik Junedi dan Hartono tak jelas.
"Kami sebagai lembaga yang didirikan undang-undang yang berfungsi untuk memberikan bantuan advokasi mediasi terhadap dunia usaha dan sebagai mitra pemerintah, mencoba untuk mencegah persoalan ini dengan mengundang beberapa pihak terkait," kata Jadi Rajagukguk.
Penahanan tiga peti kemas diduga tidak memiliki bukti permulaan. Junedi mengatakan alasan penangkapan dan penahanan arang bakau yang disangkakan kepadanya karena memiliki dokumen palsu.
Pasca penangkapan dan penahanan, kata Junaedi tidak ada secarik kertas yang diberikan oleh Bakamla kepada kedua pengusaha tersebut. Sehingga ia mempertanyakan dasar hukum penangkapan dan penahanan peti kemasnya.
"Kalau dibilang pakai dokumen palsu setidaknya harus ada dua alat bukti. Ini tidak ada," kata Junedi. Sampai saat ini, ia tidak tahu keberadaan peti kemasnya. Kepada Jadi Rajagukguk, kedua pengusaha mengatakan mereka tidak pernah dimintai keterangan, konfirmasi dan undangan dari pihak-pihak terkait usai dilakukan penahanan terhadap ketiga peti kemasnya.
Mendengar persoalan kedua pengusaha tersebut, KADIN Batam sebagai salah satu lembaga yang memberikan jaminan kenyamanan untuk berinvestasi kepada pengusaha telah menyurati Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, namun sampai hari ini tidak bisa datang.
"Gustian Riau beralasan ada rapat satu harian dengan walikota. Saya akan menunggu sampai jam 24.00 wib nanti. Kami tetap mengawal proses, KADIN Batam juga mendukung konservasi alam, terap kami juga turut memberi jaminan kenyamanan terhadap investasi di Kota Batam," kata Jadi Rajagukguk.
Sementara itu, menurut kuasa hukum kedua pengusaha, Immanuel D Purba, KLHK dan Bea Cukai Batam mengatakan tidak ada masalah dengan usaha arang bakau Junedi dan Hartono. Ia tidak menampik kewenangan Bakamla sesuai dengan Perpres Nomor 32, tentang kewenangan Bakamla di laut sebagai pengamanan. Namun setelah melakukan pengamanan, kata Immanuel Purba, Bakamla harus menyerahkan persoalan tersebut kepada instansi terkait.
"Bea cukai dan KLHK sudah mengatakan clear. Yang nongol itu dari Disperindag mengatakan ada penyimpangan. KLHK sudah mem- bap klien saya dan mengatakan tidak ada masalah," kata Immanuel D Purba.
Ironisnya, kata Immanuel sampai hari ini Disperindag Kota Batam tidak pernah memanggil kedua pengusaha. Ia mempertanyakan kepastian hukum yang dikenakan atas penahanan ketiga peti kemas arang bakau.
Menyoal peti kemas Junedi dan Hartono, Ketua LAI-BPAN Provinsi Kepri, Awaluddin mengatakan ia telah melakukan komunikasi dengan Disperindag beberapa waktu lalu. Menurut keterangan Gustian Riau kepadanya, kesalahan yang disangkakan kepada kedua pengusaha tersebut masih tahap lidik. "Hasil investigasi yang kita lakukan di lapangan seperti di Lingga tidak ada masalah. Malah UKM nya sudah berjalan puluhan tahun," kata Awaluddin.
Terakhir, Junedi mengharapkan persoalan ini cepat selesai sesuai prosedur yang berlaku. Sebagai pengusaha ia merasa dirugikan. Selain kerugian materi dia juga merasa nama baiknya tercoreng. Ia berharap persoalan ini menemukan titik terang setelah dimediasi KADIN Batam dan LAI-BPAN. (jjp)
Editor:red