Gelar perkara di KPU BC Batam, atas kepemilikan ekstasi 30.037 butir . (foto: keprinews.com) |
Kepala Bea dan Cukai Batam, Susila Brata memberi keterangan kepada para awak media, kronologis penangkapan tersangka berinisial J (28) warga negara Indonesia selaku pemilik Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) jenis ekstasi.
J ditangkap di terminal kedatangan Internasional Pelabuhan Ferry Harbour Bay Batam pada Kamis 9 Januari 2020 sekira pukul 9 wib. Tertangkapnya J, saat pemeriksaan x-ray. J sebagai penumpang di pelabuhan tersebut, menyita perhatian petugas Bea dan Cukai Batam tatkala hasil x-ray menunjukkan keganjilan pada barang bawaan J.
"Yang bersangkutan membawa beberapa barang bawaan berupa koper kemudian tas kecil berupa alat-alat kelengkapan dia," kata Susila Brata.
Sementara itu, Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP S.O.M Pardede mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Bareskrim terkait HP milik tersangka. Pasalnya setelah dilakukan pemeriksaan, beberapa pesan sudah banyak yang terhapus
"Selanjutnya kami akan tindak lanjutin. Bagaimana nanti kabarnya dari Bareskrim akan kami tindak lanjuti," kata S.O.M Pardede. Terhadap J, disangkakan pasal 113 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dan/atau melanggar pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006.
"Kami terapkan terhadap tersangka pasal 112 ayat 2 , pasal 113 ayat 2 dan 114 ayat 2. Sementara pasal 113 khusus. Karena dia membawa barang bukti tersebut dari luar negeri itu," kata S.O.M Pardede. (jjp)
Editor:red