Jalan Rantau Panjang Sangat Memperihatinkan Perlu Perhatian Pemerintah

Kondisi jalan menuju rantau panjang kab.lingga(Awalludin)
Keprinews.com, Lingga -- Ditengah gencarnya pemimpin tertinggi Negara ini, menghubungkan satu Wilayah dengan daerah lainnya, dengan membangun sarana penghubung (Jalan-red), menambah armada angkutan,  baik darat maupun laut, namun masih saja ada Wilayah yang terputus karena kondisi rusak berat, yakni akses jalan darat menuju desa Rantau Panjang Kec.Lingga Utara Kab.Lingga, Prop. KEPRI.

Kalau hal yang sekecil ini, harus Presiden juga yang memikirkan, sungguh keterlaluan.
Presiden dan DPR RI, akan memikirkan kepentingan bangsa secara menyeluruh, karena keberadaan Presiden & DPR RI berdomisili di Jakarta selaku ibu Kota Negara. 


Untuk itu, oleh Undang-undang secara konstitusi, maka ada struktur Gubernur & DPRD Propinsi serta Bupati dengan mitranya DPRD Kabupaten /Kota selaku Kepala Wilayah dan atau Kepala Daerah untuk membantu sebagai perpanjangan tangan  atau penglihatan agar tercapai cita-cita kemerdekaan RI dalam mensejahterakan bangsa.


Dari investigasi awak media ini, pada hari Rabu (25/12-2019), kondisi jalan darat menuju desa Rantau Panjang, memang cukup parah dan layak untuk menjadi skala prioritas pada tahun anggaran 2020 mendatang.

Dengan hasil investasi awak media kami, maka sebaiknya wakil rakyat yang ada di DPRD, tepatnya komisi dua sebagai Legislatif Kab.Lingga, agar meneruskan tentang kondisi jalan ini kepada Birokrasi Eksekutif, untuk dapat mengagendakan pelaksanaan pembangunan jalan raya   menuju desa Rantau Panjang Kec.Lingga Utara Kab.Lingga, karena warga desa ini juga adalah warga negara yang memiliki hak untuk menikmati hasil pembangunan.

(Awalludin )

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA