Konferensi pers tindak pidana perjudian jenis Siejie Singapura dan Siejie Hongkong(humas) |
Keprinews.com – Batam. Ditreskrimum Polda Kepri berhasil amankan sembilan orang tersangka tindak pidana perjudian jenis Siejie Singapura dan Siejie Hongkong.
Bertempat di Mapolda Kepri, Wadir Rekrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK, memberikan keterangan persnya didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno, Jumat (29/11).
Kesembilan tersangka tersebut, I S yang berperan sebagai bandar, E S sebagai pengendali server, G P sebagai pengumpul, T P sebagai perekrut, T M sebagai perekap atau penulis, I H sebagai perekap atau penulis, R S sebagai perekap atau penulis, U I S sebagai pembeli, dan R S berperan sebagai pembeli.
Pengungkapan tindak pidana perjudian tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, pada enam lokasi antara lain, cucian mobil Gabe Mitra Mall Batuaji, Kedai kopi Manalu Sagulung, Simpang RKT Pasir Putih Sagulung, warung kopi Kavling Seroja Batuaji, warung kopi Tampu Kavling Baru Batuaji, Ruli Genta I Batuaji.
"Pengungkapan berawal dari lokasi pencucian mobil Gabe Mitra Mall Batuaji, kemudian dikembangkan ke TKP lainnya," kata Arie Dharmanto.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah, uang tunai sejumlah Rp.12.732.000, handphone berbagai merk sebanyak 12 unit, buku tulis sebanyak 6 buah, pulpen 4 buah dan 1 unit laptop.
"Hasil pengungkapan ini bukan berarti berhenti sampai di sini, namun akan terus dilakukan pengembangan lagi untuk mengungkap tempat-tempat perjudian Siejie yang ada di wilayah Kepulauan Riau khususnya di Kota Batam," kata Arie Dharmanto. Dari kesembilan tersangka yang diamankan, beberapa nama pernah terjerat dengan kasus yang sama, tutup Arie Dharmanto.(nila/humas)
Editor:red