![]() |
Pelaku yang sudah diamankan(foto:humas) |
![]() |
Barang bukti Narkotika jenis sabu (foto:humas) |
Dan pada hari Minggu (3/11) pukul 01.00 wib dini hari Inisial M T H bersama dengan Inisial D P W datang ke kamar NO. 210 dengan membawa Narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam kantong plastik berwarna hitam, ditaksir barang haram tersebut seberat 300 (tiga ratus) gram, Selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap ketiga orang pelaku tersebut.
Tidak berhenti sampai disitu team melakukan pengembangan, pemeriksaan, penggeledahan di tempat tinggal para pelaku dan berhasil didapatkan barang bukti sebanyak 5 (lima) bungkus serbuk Kristal seberat 13 gram, yang diduga sabu dikemas didalam kotak rokok yang berada di Tas Ransel warna hitam tergantung dibelakang pintu rumah pelaku. dan 3 (tiga) bungkus serbuk Kristal seberat 15 gram yang diduga sabu dibungkus plastik bening dan dibalut disimpan didalam Sepatu Boad Safety warna coklat. kemudian 2 (dua) bungkus serbuk kristal diduga sabu serta 19 (sembilan belas) butir Tablet diduga ekstasi yang disimpan dalam Tas Slempang. Dari semua barang bukti yang ditemukan tersebut diakui oleh Inisial M T H bahwa miliknya sendiri.
Adapun keseluruhan barang bukti Narkotika yang diamankan adalah 347 gram Narkotika jenis sabu dan 19 butir pil yang diduga Ekstasi.
Dan pelaku digelandang ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan dan pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(red/rls)
Editor:ana