Debt Collector Sekap Seorang Ibu dan Dua Anaknya, Dijerat Pasal Berlapis

Konfres  Polresta barelang penangkapan Debt collector dugaan penyekapan ibu dan anak
Keprinews.com,Batam-Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo SIK MH, menegaskan, pihaknya akan menindak tegas terhadap aksi premanisme yang dilakukan debt collector ke masyarakat, apalagi dengan melibatkan anak anak dan kekerasan.

Pernyataan itu dilontarkan Kapolresta, buntut dari kasus penyekapan terhadap seorang ibu beserta dua orang bocah, di Komplek Buana Vista III, Botania I, di Kecamatan Batam Kota, Sabtu (23/11/19) lalu, oleh seorang debtcollector dari koperasi ilegal.

“Kalau ada debt collector yang mengaku dari koperasi yang ternyata ilegal serta melakukan tindak pidana perampas hak seseorang, maka akan kami tindak tegas,” ucap AKBP Prasetyo, Senin (25/11/19), siang, ketika ekspos tindakkan kriminal, di Polsek Batam Kota, Batam Centre.

Diterangkan Kapolres Barelang, penangkapan terhadap pelaku penyekapan, setelah korban melaporkannya ke polisi. Lalu, ditindaklanjuti oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim), Polsek Batam Kota, dengan berhasil mengamankan seorang Debcollector, berinisial PS alias AL (23), yang melakukan penyekapan terhadap Elis Widiati bersama kedua anaknya.

“Penangkapan PS ini masalah utang piutang, yang berakhir dengan tindak pidana kekerasan dan penyekapan terhadap korban. Artinya apa ini ialah murni pidana kriminal,” kata Prasetyo,
didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan SIK dan Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Octane Guchy SE, SIK.

Terhadap kasus penyekapan ibu dan anak ini, imbuhnya, tersangka kami kenakan Pasal 333 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara dan Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2014 KUHP, tentang Perlindungan Anak, “yaitu, dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara,” paparnya.

Di dalam kesempatan itu, Kapolresta Barelang menghimbau kepada masyarakat Batam untuk memilih tempat simpan pinjam resmi dan ada izin dari Bank Indonesia, sehingga kurangkan masalah.

“Kalau bisa, jangan pernah kita terlibat dengan koperasi yang tidak jelas izinnya alias koperasi rentenir (perseorangan). Karena, mereka tidak memiliki badan hukum serta membuat aturan, dengan sesukanya. Sehingga, nasabah timbul masalah maupun akan terlilit hutang,” pungkas AKBP Prasetyo.

Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Octane Guchy SE, SIK menerangkan, untuk kronologis kejadian dari penyekapan itu, terjadi pada hari minggu (24/11/19) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

“Awalnya, tersangka datang ke rumah korban dengan berencana. Yaitu, membawa sebuah gembok untuk menggembok rumah sikorban, apabila tak mau menemui tersangka. Karena takut, korban tak mau keluar,” kata AKP Restia

Kemudian, imbuhnya, tersangka menggembok korban bersama anak korban dan mematikan aliran listrik supaya korban tidak dapat keluar rumah, dari pagi hingga sore harinya.

“Akhirnya, dengan pertolongan warga korban dapat keluar serta melaporkan ke polisi. Lalu tim Unit Reskrim kami, langsung bergerak dan menangkap tersangka di TKP,” pungkasnya.

Melansir dari Batam News, Elis Widiati merasa menyesal meminjam uang ke 'lintah darat' bermodus koperasi. Buntutnya, ia menjadi korban penyekapan di rumahnya sendiri oleh debt collector yang menagih utangnya tersebut.

Peristiwa yang menimpanya ini viral dan menarik simpati warga Elis disekap bersama dua anaknya di rumah mereka, Komplek Buana Vista III, Botania I, Kota Batam. Elis tak sangka kasus ini berujung di kantor polisi.

“Saya mengakui kalau ini kesalahan saya, karena meminjam ke koperasi ilegal. Tapi kan saya ada niat untuk membayar,” ujar Elis, usai keluar dari ruang penyidik, Senin (25/11/2019) siang.

Elis mengaku terpaksa meminjam sejumlah uang untuk menjalankan bisnis permainan anak-anak. Ia menyebut suaminya bekerja di luar kota selama ini.

“Tapi gara-gara koperasi ini, usaha saya tutup karena ada ancaman-ancaman. Saya kan perempuan, kalau mendengar ancamam seperti itu kan saya trauma. Jadi saya nggak berani keluar,” ucapnya.

Namun meskipun demikian, dia mengaku beri'tikad baik untuk membayar utang tersebut dengan cara menyicil.

“Kalau saya ada uang, saya cicil, Rp 10 ribu, Rp 20 ribu, tapi dia maunya harus lunas. Saya sudah katakan jujur, kalau lunas saya belum sanggup,” katanya.

Setelah dia tidak mampu menyanggupi permintaan dari pelaku, barulah mulai ada teror seperti pelaku sering mematikan lampu rumahnya, mematikan air, bahkan sampai menggembok rumahnya, hingga peristiwa itu diketahui warga.

Seperti diketahui, Elis bersama dua orang anaknya yang masih kecil diduga disekap di rumah mereka di Buana Vista, Batam Centre, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Elis mengaku bahwa, sisa hutangnya di koperasi tersebut hanya sebesar Rp 2,6 juta saja.

Namun karena keadaan ekonomi yang sulit, dia tidak bisa membayar permintaan A yang meminta pelunasan keseluruhan. Suaminya berada di Jakarta untuk bekerja, dan belum kembali selama 6 bulan.

“Dulu bisa nyicil, per hari 4 kali bayar. Rp 40 ribu, kedua Rp 40 ribu, ketiga Rp 80 ribu dan keempat Rp 300 ribu. Tapi kemarin dia minta lunas, saya nggak ada uang,” katanya. (***)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA