Sosialisasi Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi sumatra Barat Dan Kepulauan Riau.(foto: Awalludin) |
Keprinews.com,Lingga-Terkait dengan beberapa peninggalan bangunan cagar budaya yg berada di desa penuba, kec selayar, kab lingga,balai pelestarian cagar budaya provinsi sumatra barat dan kepulauan Riau mengadakan sosialisasi pada hari jum'at 4 oktober 2019 jam 14.00 wib.sesuai surat edaran /undangan nomor 1824/E15.2/TU/2019 bertempat di aula kantor desa penuba kec selayar kab lingga.
Sosialisasi ini dihadiri kepala (BPCB) sumatra barat , kepala dinas kebudayaan kab lingga beserta staf , kepala dinas (PUPR) kab lingga beserta staf , kepala (LPSE/UKPBJ) kab lingga beserta staf , kepala (BAPPEDA) kab lingga , camat kec selayar , kepala desa penuba beseta perangkat , lembaga adat melayu (LAM)/tokoh masyarakat , Danpos AL,Basarnas.
Beberapa bekas peninggalan yang merupakan, bangunan bangunan lama yg telah di nyatakan sebagai benda bersejarah oleh pemerintah ,yang sudah di atur dalam (UU nomor 11 tahun 2010) tentang cagar budaya yang letak nya di beberapa titik, di desa penuba,kec selayar,kab lingga, yg sudah terlihat rusak.
Salah satu nya yg di sebut rumah candu, yg sempat di kabar kan akan di renofasi pada tahun ini ,kini akan terjawap dengan hadir nya, Kepala Balai pelestarian cagar budaya," (BPCB) sumatra barat, Bpk .Nurmatias.
Dalam sambutan nya mengatakan cagar budaya merupakan peradaban bagi kita karena punya nilai" besar dalam sejarah . baik itu berjenis bisa berbentuk bangunan,benda atau pun situs. memang lingga merupakan banyak peninggalan" bersejarah. yg mempunyai nilai" penting.
Tentang pemugaran untuk yg di kenal rumah candu. yg sempat di rencanakan di adakan pemugaran . menurut hasil kajian" rumah candu ini dulu nya merupa kan rumah kolonial jaman belanda pada saat itu . namun untuk pemugaran yg di kenal rumah candu ini melalaui (LPSE) atau di kenal tempat pelelangan anggaran.anggaran Pembugaran di atas 200 jt melalui pelelangan .dan akhir nya yg pada awal nya sudah di anggar kan Rp. 900.000.000,00;- ( sembilan ratus juta rupiah) di potong karena lambatnya proses lelang pembugaran dan akan di anggar kan kan pada tahun 2020.
Yang di maksud dalam katagori cagar budaya ber usia paling tidak 50 tahun dan permohonan ma'af dari beliau bukan arti nya tidak di laksanakan pembugaran tapi di tunda pada tahun 2020 'ujarnya.
(Awalludin)
Editor:red