Sidang gugatan pengurus dan anggota Koperasi Roda Niaga kepada PT. korona Trans Punggur (foto: keprinews) |
Keprinews.com. Batam - Sejumlah saksi dari Koperasi Roda Niaga telah dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri Kota Batam, Senin 8 September 2019. Saksi yang dihadirkan adalah saksi dari penggugat. Rencananya, saksi dari pihak tergugat akan dihadirkan pada hari Senin, 16 September mendatang.
Umar, mantan wakil ketua PT. Korona Trans Punggur memberikan keterangannya di depan majelis hakim yang diketuai Hakim Yona. Umar mengaku, dirinya hanya sebagai simbolis menduduki posisi wakil ketua PT. Korona Trans Punggur. Tatkala ditanyai hakim apakah penetapan dirinya sebagai wakil ketua berdasarkan hasil musyawarah para anggota? Umar menjawab, "Saya ditunjuk langsung oleh Ompusunggu." Hetly Presly Ompusunggu, adalah Direktur PT. Korona Trans Punggur.
Selain itu, kuasa hukum penggugat, Eduard Kamaleng juga mempertanyakan perihal Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi tersebut, Umar mengatakan selama dirinya menjadi anggota sampai menjabat wakil ketua, ia tidak pernah mengetahui isi dari AD/ART.
Sebagai anggota koperasi, Umar juga mengatakan ia tidak pernah menerima 15 persen profit dari saham setiap tahunnya. Sejak Umar menjabat sebagai wakil ketua, pergantian bendahara dan sekretaris kerap berganti-ganti. "Yang terakhir aja saya ingat sekretrarisnya, Novi," kata Umar.
Setelah ada peralihan trayek. Umar mengaku pendapatannya drastis berkurang. Dalam keterangannya, Umar disuruh untuk membuat STNK dan BPKB atas nama PT. Korona Trans Punggur. "Angkutannya milik saya. Tapi surat-surat disuruh dibuatkan atas nama Korona. Dulu penghasilan saya sebelum masuk trayek Punggur bisa empat ratus ribu. Sekarang 200 ribu aja sangat susah," kata Umar.
Direktur PT. Korona Trans Punggur diduga telah melakukan pergantian kepengurusan tanpa musyawarah pengurus dan anggota koperasi. Selain itu, pengalihan izin trayek Busway Trans Punggur yang dulunya dipegang oleh Koperasi Roda Niaga tanpa melalui persetujuan, prosedur dan mekanisme yang benar sehingga menimbulkan kerugian bagi para penggugat. (nila)