Suasana sidang gugatan anggota Koperasi Roda Niaga di PN Batam (foto: keprinews) |
Keprinews.com, Batam – Sidang gugatan anggota dan pengurus Koperasi Roda Niaga (Korona) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin, 2 September 2019, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.
Sebanyak tiga orang saksi, anggota Koperasi Karona memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang didampingi kuasa hukumnya selaku penggugat, Eduard Kamaleng, SH. Melalui kuasa hukumnya, para anggota Koperasi Roda Niaga menggugat uang pangkal, uang iuaran wajib, uang simpanan pokok, uang simpanan wajib milik anggota dan pengurus.
Di depan Yona sebagai ketua Majelis Hakim, para saksi mengaku tidak tahu isi dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Koperasi Korona. Seorang saksi mengatakan, sejak trayek Punggur Jodoh dipegang oleh Busway Trans Punggur, dimana sebelumnya dipegang oleh Koperasi Korona, mata pencahariannya berkurang.
Gozali yang juga anggota koperasi mengaku ditugaskan sebagai penagih tunggakan dari setiap anggota koperasi. Penagihan dilakukannya setiap malam dan menyetorkan uang tagihan langsung ke rumah ketua Koperasi Korona, Hetly Presli Aritonang yang juga sebagai Direktur PT. Korona Trans Punggur.
Ketika ditanya, apakah Gozali pernah menunggak kewajibannya sebagai anggota koperasi? Gozali menjawab tidak pernah. Namun kuasa hukum tergugat menampik pengakuan Gozali. Sembari menunjukkan bukti tunggakan di hadapan majelis hakim. Kuasa hukum tergugat mengatakan bahwa Gozali pernah menunggak. Kemudian Yona memanggil Gozali dan mempertanyakan bukti tunggakan yang dipertunjukan kuasa hukum. Gozali menampik, jika bukti yang dimiliki kuasa hukum tidak pernah dilihatnya. “Bukan ini kartu tunggakan yang salah lihat selama ini,” kata Gozali. Selain itu Gozali juga mengaku tidak tahu kalau angkutan yang ia miliki sudah dikelola oleh Korona Trans Punggur. Selama ini angkutan yang ia miliki dikelola oleh Koperasi Korona Roda Niaga.
Dalam gugatannya, diduga direktur PT. Korona Trans Punggur telah menjual saham milik Koperasi Korona Niaga sebanyak 200 saham kepada Roy Tua Panggabean tanpa musyawarah dengan pengurus dan anggota Koperasi Roda Niaga. Selain itu, pengalihan izin trayek Busway Trans Punggur yang dulunya dipegang oleh Koperasi Roda Niaga tanpa melalui persetujuan, prosedur dan mekanisme yang benar sehingga menimbulkan kerugian bagi para penggugat.
Sementara itu saksi ketiga mengatakan dirinya merasa dipaksa untuk membayar iuran. “Bayar dulu baru jalan mobil saya,” terang saksi ketiga. Akhirnya ia meminta uang kewajibannya sebagai anggota koperasi setelah ia mengancam akan melaporkan hal ini ke pihak berwajib. Para saksi mengaku sejak peralihan izin trayek ke PT. Korona Trans Punggur, penghasilan mereka drastis berkurang.
Koperasi Roda Niaga yang didirikan tanggal 24 Nopember 2001 sesuai dengan Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia dengan surat Keputusan Nomor : 240/BH/PMK-UKM/XII/2001 tanggal 11 Desember 2001.
Akan tetapi pada tahun 2016, tergugat I dalam hal ini Hotly Presli Ompusunggu mendirikan PT. Korona Trans Punggur dengan bidang usaha yang sama dengan bidang usaha Koperasi Roda Niaga, yakni bidang transportasi dengan jabatan direktur PT. Korona Trans Punggur.
Eduard selaku kuasa hukum penggugat mengatakan sudah berkali-kali menegur tergugat untuk menjalankan kewajiban hukumnya guna mengembalikan/menyerahkan uang pangkal, uang iuran wajib, uang simpanan pokok, uang simpanan wajib, deviden 15 persen per tahun dari profit serta saham yang dimiliki penggugat, namun tergugat tidak mengindahkannya. Rencananya sidang akan dilanjutkan pada Senin, 9 September 2019. (nila)