Konferensi pers pengungkapan pengiriman Pekerja Migran Indonesia Illegal |
Keprinews.com, Batam-Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menyampaikan dalam Konferensi Pers tentang Polda Kepri berhasil mengagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia Illegal Pada hari Selasa, 6 Agustus 2019, pukul 11.00 wib bertempat di Media Center Polda Kepri.
"Konferensi pers pengungkapan ini dihadiri Wadir Reskrimum Akbp Arie Dharmanto, S.Sos., SIK.Kasubdit IV Ditreskrimum Kompol Dhani Catra Nugraha, SH,SIK,MH,Kaur Mitra Bidhumas Polda Kepri AKP. Syarifuddin SH.
Pada hari hari Minggu (4/08) pukul 14.00 wib, penyidik Ditreskrimum Polda Kepri mendapat informasi akan adanya pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia Illegal ke Negara Malaysia di Kampung Tua Teluk Mata Ikan. Kemudian dilakukan penyelidikan didapati 21 ( dua puluh satu ) Pekerja Migran Indonesia sedang berada di dalam Hutan Daerah Kampung Tua Teluk Mata Ikan yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Pada pukul 01.00 wib dini hari salah satu pengurus yang berinisisal LFH alias FR menjemput Pekerja Migran Indonesia di dalam hutan dan langsung dilakukan penangkapan kepada tersangka LFH alias FR, kemudian penyidik juga dapat mengamankan terhadap pengurus lainya Inisial RH alias DY di Kampung Tua Pantai Nongsa dan menemukan barang bukti lainnya berupa boat pancung kayu yang akan dipergunakan oleh para pelaku untuk mengirim para Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) secara illegal ke Negara Malaysia.
Korban / PMI berjumlah 21 (dua puluh satu) orang berasal dari Nusa Tenggara Timur 14 orang dan Nusa Tenggara Barat 7 orang.
Barang bukti yang diamankan berupa
Passport an.BAHRUDIN, No passport : A U240445.
Passport an. AHMAD SUPARLAN, No passport : B6817719.
1 ( Satu ) Unit Mobil Calya BP 1836 AH.
1 ( Satu ) Unit Boat Pancung Kayu dengan mesin sebanyak 3 Unit 40 PK Merek Yamaha.
3 ( Tiga ) Unit Hanphone.
Uang senilai Rp. 1.700.000 ( satu juta tujuh ratus ribu rupiah ) yang digunakan sebagai dana operasional terhadap Nahkoda dalam hal pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia ke Negera Malaysia.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 81 dan pasal 83 undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang penempatan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri secara illegal, dengan ancaman paling lama selama 10 ( sepuluh ) tahun kurungan dan denda senilai Rp. 15.000.000.000 ( lima belas milyar rupiah).(red/hms)
Editor:hen