Bright PLN Batam, memberikan keterangan kepada awak media, menampik pemberitaan PLN Batam melakukan pemutusan sepihak. (Foto: Keprinews.com) |
Keprinews.com, Batam – Bright PLN Batam membantah pernyataan pihak provider TV Kabel, Barelang Vision dan BCN TV yang telah mengabarkan Bright PLN Batam melakukan pemutusan jaringan TV kabel secara sepihak. Bertempat di Kantor Bright PLN Batam Center, Jumat (9/8), General Manager Infrastructure Busines Unit, Ali Sembiring menegaskan, pemutusan tersebut dilakukan setelah memberikan surat pemberitahuan tunggakan kepada pihak provider.
Menurut Ali hal itu tertuang dalam perjanjian kontrak kerjasama antara pihak Bright PLN dengan pihak provider TV Kabel. Bight PLN memberikan hak kepada provider untuk menggunakan tiang listrik PLN, sebagai jaringan tv kabel. Dari hak tersebut, Bright PLN memperoleh manfaat. Hak dan kewajiban provider tersebut diatur dalam perjanjian kerjasama.
Perjanjian kerjasama yang dimulai sejak tahun 2015 hingga tahun 2018, kata Ali telah diatur dalam lembar per lembar yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak. Sebelum melakukan pemutusan jaringan TV Kabel, Bright PLN Batam memberikan surat peringatan pertama, kedua, hingga akhirnnya melakukan tindakan sesuai prosedur perjanjian kerjasama kontrak.
Beberapa waktu sebelum terbitnya pemberitaan di beberapa media terkait ‘statement’ Bright PLN Batam yang melakukan pemutusan sepihak dan mengabarkan bahwa salah seorang oknum PLN menawarkan uang bulanan kepada Akhmad Rosano. Ali mengatakan PLN Batam masih melakukan pertemuan seminar dengan provider di Hotel Aston, dimana pada saat itu turut hadir Kepala Bidang Kelistrikan Provinsi Kepulauan Riau, dalam hal ini ESDM.
Dihadapan beberapa awak media, Ali menegaskan ia tidak pernah menawarkan uang bulanan kepada Akhmad Rosano. Namun ia tidak menampik, setelah beredarnya informasi ‘PLN Batam Main Putus Instalasi’, Ali melakukan komunikasi dengan Akhmad Rosano. Ia meminta kepada Akhmad untuk membantu persoalan yang kian menghangat guna mendapatkan solusi terkait masalah tunggakan provider TV Kabel.
“Memang saya pernah meminta tolong kepada Akhmad Rosano, untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Ali. Namun ia menolak pernyataan Akhmad, yang mengatakan dirinya telah menawarkan sejumlah uang perbulannya kepada Akhmad Rosano. Kewajiban provider kepada Bright PLN Batam, kata Samsul, Manager Humas Bright PLN, disetor melalui rekening perusahaan Bright PLN, bukan melalui rekening pribadi. Tindakan pemutusan yang dilakukan Bright PLN Batam kepada provider, setelah surat peringatan diabaikan oleh pihak provider tv kabel. (ni)