![]() |
Suasana demo di Pengadilan Negeri Kota Batam, tak terima tuntutan JPU terlalu ringan atas nama J. Rusna terdakwa TPPO |
Keprinews.com, Batam – Sejumlah massa yang tergabung dari jaringan peduli migran, perlindungan anak dan perempuan yang menamakan diri Save Migran Kota Batam, berunjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Batam, Senin, 11 Februari 2019.
Aksi unjuk rasa dipicu dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dinilai terlalu ringan terhadap, Rusna, terdakwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam tuntutan jaksa, Rusna divonis satu tahun enam bulan.
Massa yang terdiri dari delapan lembaga menyatakan sikapnya untuk mendukung Pengadilan Negeri Kota Batam sebagai lembaga penegak hukum yang nantinya akan memutuskan kasus pidana seadil-adilnya.
“Prihatin dengan tuntutan JPU pada terdakwa pelaku TPPO, Rusna hanya dituntut 1 tahun 6 bulan," kata Sudirman.
Berbeda dengan Paulus Baun yang yang dipidana 4 tahun dengan kasus yang sama perdagangan orang. Save Migran meminta pengadilan mengedepankan integritas, profesional dan menggunakan hati nurani berdasarkan ketuhanan yang maha esa dalam penegakan hukum dan memutuskan perkara.
Kedelapan jaringan peduli migran tersebut, Rumah Faye, Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP), Yayasan Embun Pelangi (YEP), Lintas Nusa (LINUS), Dunia Viva wanita, Gerakan Hati Nurani Anak (GERHANA), Layanan Informasi Bantuan Advokasi Kemanusiaan (LIBAK), P2TP2A Kota Batam. (Nila)
Editor:red