![]() |
Barang bukti dari ratusan perkara dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri Batam. (Foto: Nila) |
Keprinews.com, Batam – Kejaksaan Negeri Batam memusnahkan barang bukti dari ratusan perkara, Kamis, 7 Februari 2019. Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dalam kurun waktu 2 tahun. Sejumlah barang bukti tersebut, 4.314,26 gram sabu, 7.378,5 butir ekstasi, 857,28 gram daun ganja kering, 32.971 obat dalam bentuk kotak dan botol, pil dektro, erimin. 4,642 unit telepon selular, 97 botol, 20 dus minuman beralkohol dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Batam.
Kepala Kejari Batam, Dedie Tri Haryadi mengatakan “Adapun kegiatan hari ini adalah perintah undang-undang yang menetapkan jaksa selaku eksekutor, pelaksana keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.”
Pemusnahan melibatkan perwakilan dari sejumlah instansi seperti Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, Yosep Dwi Irawan, Kepala BPOM Batam, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Edy Barton. Sebagai daerah perbatasan, Amsakar Achmad, mengapresiasi langkah yang telah dilakukan oleh penegak hukum untuk meminimalisir tingkat kejahatan di Kepulauan Riau. “Narkoba menjadi ancaman di daerah perbatasan. Hal ini menjadi tugas kolektif semua, setidaknya dapat diminimalisir,” kata Amsakar. (Nila)
Editor;hen