Komisi III DPRD layangkan surat kedua ke DLH terkait limbah B3 PT. Haikki Green. (Foto: Nila) |
Keprinews.com, Batam – Terkait permasalahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), yang menyeret nama PT. Haikki Green, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, masih belum memberikan jawaban kepada Komisi III DPRD Kota Batam. Dikatakan Nyanyang Haris Pratamura, Ketua Komisi III, pihaknya telah melayangkan surat kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam. Namun, tidak ditanggapi.
“Sekarang kita akan melayangkan surat kembali kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, untuk mendengar keterangannya terkait limbah yang dimanfaatkan oleh PT. Haikki Green,” kata Nyanyang Haris Pratamura, kepada keprinews.com, Rabu, 23 Januari 2019.
Ketidakhadiran Dinas Lingkungan Hidup, dalam undangan rapat Komisi III, menimbulkan pertanyaan di Komisi III. “Saya agak curiga juga ini. Surat pertama sudah kita kirimkan kepada DLH. Tidak datang. Kita akan kirimkan surat kedua ini,” kata Nyanyang Haris Pratamura.
Dipanggilnya DLH Kota Batam, untuk mendengarkan sejauh mana persentase peningkatan limbah yang dikelola oleh PT. Haikki Green sesuai peraturan yang berlaku. Serta sejauh mana pemantauan dan pengawasan usaha penghasil limbah, pengangkut dan pengumpul limbah B3 yang telah dilakukan oleh DLH Kota Batam. Tak hanya memanggil DLH Kota Batam, juga menghadirkan penghasil limbah B3.
Pasalnya Leni, Kepala PT Haikki Green, sebelumnya mengaku kepada Komisi III, PT. Haikki Green kebingungan mengirimkan limbah B3, karena memakan biaya yang tinggi. Dikatakan memakan biaya yang tinggi, Komisi III akhirnya memutuskan untuk memanggil perusahaan penghasil limbah yang bekerjasama dengan PT Haikki Green. Sebab, pada rapat dengar pendapat sebelumnya, PT Haikki Green tidak dapat menunjukkan surat perjanjian kerjasama/kontrak antara PT Haikki Green dengan perusaahan-perusahaan penghasil limbah. (Nila)