TERKAIT LIMBAH B3 PT HAIKKI GREEN KOMISI III LAYANGKAN SURAT KEDUA KE DLH KOTA BATAM

Komisi III DPRD layangkan surat kedua ke DLH terkait limbah B3 PT. Haikki Green. (Foto: Nila)
Keprinews.com, Batam – Terkait permasalahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), yang menyeret nama PT. Haikki Green, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, masih belum memberikan jawaban kepada Komisi III DPRD Kota Batam. Dikatakan Nyanyang Haris Pratamura, Ketua Komisi III, pihaknya telah melayangkan surat kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam. Namun, tidak ditanggapi.
“Sekarang kita akan melayangkan surat kembali kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, untuk mendengar keterangannya terkait limbah yang dimanfaatkan oleh PT. Haikki Green,” kata Nyanyang Haris Pratamura, kepada keprinews.com, Rabu, 23 Januari 2019.
Ketidakhadiran Dinas Lingkungan Hidup, dalam undangan rapat Komisi III, menimbulkan pertanyaan di Komisi III. “Saya agak curiga juga ini. Surat pertama sudah kita kirimkan kepada DLH. Tidak datang. Kita akan kirimkan surat kedua ini,” kata Nyanyang Haris Pratamura.
Dipanggilnya DLH Kota Batam, untuk mendengarkan sejauh mana persentase peningkatan limbah yang dikelola oleh PT. Haikki Green sesuai peraturan yang berlaku. Serta sejauh mana pemantauan dan pengawasan usaha penghasil limbah, pengangkut dan pengumpul limbah B3 yang telah dilakukan oleh DLH Kota Batam. Tak hanya memanggil DLH Kota Batam, juga menghadirkan penghasil limbah B3.  
Pasalnya Leni, Kepala PT Haikki Green, sebelumnya mengaku kepada Komisi III, PT. Haikki Green kebingungan mengirimkan limbah B3, karena memakan biaya yang tinggi. Dikatakan memakan biaya yang tinggi, Komisi III akhirnya memutuskan untuk memanggil perusahaan penghasil limbah yang bekerjasama dengan PT Haikki Green. Sebab, pada rapat dengar pendapat sebelumnya, PT Haikki Green tidak dapat menunjukkan surat perjanjian kerjasama/kontrak antara PT Haikki Green dengan perusaahan-perusahaan penghasil limbah. (Nila)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA