IRONI PEMBANGUNAN SMP 57 NEGERI BATAM

Lokasi bangunan SMPN 57 Batam, tahun anggaran 2018 yang pengerjaannya terhambat. (Foto: Nila)
Keprinews.com, Batam – Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 57 Batam, yang terletak di Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Batam telah memasuki penyelesaian akhir. Pembangunan USB yang seharusnya selesai di bulan Desember tahun 2018, rencananya sudah bisa digunakan di bulan Februari 2019. Hal itu dikatakan oleh pihak kontraktor PT Rembiga Indah, Hadi, Selasa 30 Januari 2019.
Pembangunan sekolah yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2018,  terkendala beberapa faktor. Kata Hadi, pihak penyedia PT Rembiga Indah, intensitas hujan pada bulan September dan Nopember cukup tinggi di Batam. Sehingga hal itu turut menghambat jalannnya pembangungan USB.
Selain itu, pengerjaan proyek juga dimulai pada bulan September. “Tanda tangan kontrak tender baru dilakukan bulan Agustus. Jadi waktu yang kita gunakan untuk mengerjakan USB dengan 10 ruangan kelas waktunya sangat singkat,” kata Hadi. USB SMP 57 Batam, dibangun di atas lahan yang dihibahkan masyarakat setempat. Masyarakat setempat sudah lama mendambakan bangunan SMP di tempat tersebut. Akasia, warga setempat yang juga pengurus komite sekolah membenarkan jika pengajuan pembangunan sekolah sudah dilakukan sejak lama. “Kurang lebih sepuluh tahun kami masyarakat mengajukannnya. Baru sekarang terlaksana,” kata Akasia yang juga kepala rukun warga.
Hadi mengatakan, anggaran yang dialokasikan pemerintah melalui Dinas Pendidikan Kota Batam baru limapuluh lima persen (55%) dari pagu anggaran senilai Rp 4.327.588.200. “Yang 45% masih tersisa,” kata Hadi. Menyoal, keterlambatan pembangunan USB di pihak penyedia, Hadi menampik. Kendati demikian, kata Hadi di masa jadwal tambahan (addendum) pihak penyedia mengejar masa pengerjaan USB. Pasalnya, jika lewat dari masa addendum, penyedia akan dikenakan denda kurang lebih Rp 4 juta perhari dari masa tenggang waktu yang telah ditentukan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Batam, Hendri Arulan mengatakan tidak dicairkannya sisa anggaran sebanyak 45 persen karena progres pembangunan oleh pihak penyedia belum mencapai seratus persen. Berbeda pendapat dengan Hadi, Hendri Arulan mengatakan, pihak penyedia sudah terkena denda sejak keterlambatan dihitung mulai 30 Desember 2018. Hadi juga berkeluh kesah, pasca pengerjaan pembangunan USB, proyek sempat hendak dihentikan oleh pemerintah dengan dalih tidak tepat waktu.
Namun para orangtua murid dan warga setempat menolak pemberhentian pengerjaan. Kepada Hadi, para orangtua murid mengatakan bangunan sekolah lebih baik dipindahkan jika pengerjaan USB dihentikan.
Sebagaimana diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan USB 2018, pencairan dana tahap pertama, Panitia Pembangunan USB (P2USB) dapat melakukan pencairan dana tahap pertama sebesar 70% dari nilai bantuan pemerintah setelah persyaratan dana dipenuhi. Pencairan tahap kedua P2USB dapat  mengajukan dana tahap II sebesar 30% setelah proses konstruksi mencapai nilai 50%.
Kepada keprinews.com Hendri Arulan mengatakan, pemberian 55 persen kepada pihak penyedia setelah melihat progress pembangunan USB mencapi 60 persen. Pemberian 45 persen akan dilakukan setelah progres pembangunan USB mencapai 100 persen.
Menanggapi pembangunan USB SMP 57 Batam, Udin P Sihaloho anggota Komisi IV DPRD Kota Batam angkat bicara. Udin P Sihaloho mengatakan, pembayaran pengerjaan pembangunan unit sekolah sesuai dengan jangka waktu dan peraturan yang berlaku. “Berapa persentase pengerjaan yang dilakukan penyedia, itu yang dibayarkan,” kata Udin P Sihaloho. Penyedia dalam hal ini kontraktor yang tidak mampu meneruskan, kata Udin P Sihaloho, penyedia harus diputus kontrak.
Namun jika penerimaan anggaran tidak sesuai dengan persentase pengerjaan yang telah dilakukan penyedia, Udin P Sihaloho mengatakan hal ini perlu dipertanyakan. Mengapa dan di mana penyaluran anggaran tersebut terhambat sehingga terlambat. Dianggarkan di tahun 2018, seharusnya sudah selesai pada bulan Desember 2018.  Melihat hal itu Udin P Sihaloho mengatakan ada kesan perlambatan pengadaan sampai proses pelelangan yang dilakukan oleh Pemko Batam.
Penandatangan kontrak di bulan Agustus, kata Udin P Sihaloho mustahil dalam empat bulan dikerjakan dengan waktu yang relatif singkat dengan anggaran yang terbatas. Lambatnya pelelangan tender menurut Udin P Sihalolo, diduga imbas dari pembangunan infrastruktur jalan yang terlalu dipaksakan oleh Pemerintah Kota Batam.
“Imbas pembangunan jalan yang terlalu dipaksakan, mengorbankan program yang lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Contoh, pembangunan sekolah,” kata Udin P Sihaloho.
Mengingat pembangunan tersebut dilelang bulan Agustus 2018. DPRD sudah mengetuk palu di bulan Nopember 2017 untuk pengesahan APBD 2018. "Artinya, bulan Februari atau Maret 2018, Pemko Batam sudah harus tenderkan proyek tersebut, sehingga tidak terjadi keterlambatan pembangunan di pihak kontraktor," kata Udin P Sihaloho.
"Bagaimana mungkin pihak kontraktor bisa menyelesaikan sesuai perjanjian. Kalau pun siap, kita pasti meragukan kwalitasnya," kata Udin P Sihaloho. Dinas Pendidikan Kota Batam sedari dulu selalu bermasalah, termasuk saat pembangun sekolah oleh dinas tata kota kala itu. Udin P Sihaloho mencontohkan beberapa sekolah yang tidak diterima dinas pendidikan dari dinas tata kota. "Tidak tahu seperti apa jadinya, prosesnya seperti apa, uang sudah berapa banyak dihabiskan. Menurut saya, diperiksa saja mantan kepala dinasnya itu. Intinya itu aja," kata Udin P Sihaloho. (nila)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA