DEwan Pers:Wartawan Bakal Dapat Sertifikasi BNSP

Foto;Ilustrasi wartawan televisi. shutterstock.com
Keprinews.com,Jakarta - Profesi wartawan rencananya bakal mendapat sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP. Nantinya wartawan yang mendapat sertifikasi dari BNSP akan diakui negara dan memiliki standar sama dengan profesi lain.

Kabar wartawan bakal disertifikasi oleh BNSP ini dibenarkan oleh Anggota Dewan Pers Henry Chairudin Bangun. Dia mengatakan nantinya uji kompetensi wartawan atau UKW yang selama ini diselenggarakan oleh Dewan Pers bakal diselaraskan dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang dimiliki oleh BNSP.

"Jadi UKW Dewan Pers akan diselaraskan dengan KKNI dari BNSP sehingga sertifikat kelulusan diakui negara. KKNI yang menyusun adalah komunitas pers sendiri yang dikoordinir oleh Dewan Pers," kata Henry ketika dihubungi Tempo, Jumat 25 Januari 2019.

Adapun hingga Januari 2019 ini, sebanyak 9.329 wartawan telah dinyatakan lulus UJW oleh Dewan Pers. Sedangkan hingga saat ini sebanyak 2.688 perusahaan media telah mendaftarkan diri ke Dewan Pers.

Dengan adanya sertifikasi ini nantinya sertifikat tidak lagi diterbitkan oleh Dewan Pers tetapi melalui BNSP. Adapun bagi para penguji tetap berada di Dewan Pers. Namun harus mampu lolos uji menjadi asesor dengan mengikuti pelatihan yang materinya juga disusun bersama-sama.

UKW tetap dilakukan oleh seluruh lembaga uji yang ada, tapi disesuaikan mata uji dan syarat pengujinya," kata dia.

Henry yang juga menjadi Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan dan Pengembangan Profesi ini menjelaskan proses ini masih sangat panjang lantaran masih sangat awal. Dia menjelaskan proses pembahasan sertifikasi wartawan akan dimulai pada 14 Februari 2019.(***)

Sumber:tempo


Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA