Kabid Humas Polda Kepri dalam konfrensi Pers tentang tindak pidana perdagangan orang |
Keprinews.com,Batam-Sesuai rilis yang kita terima dari Kabid Humas Polda Kepri Pada hari Kamis 6 Desember 2018, sekira pukul 10.30 wib bertempat di Pendopo Polda Kepri telah dilaksanakan Konferensi Pers Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia secara Ilegal.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S.Erlangga Menerangkan tentang dugaan tindak pidana perdagangan Orang |
Sesuai dengan Laporan polisi : LP- A / 162 / XII / 2018 / SPKT-Kepri, tanggal 3 Desember 2018 Dengan Modus Pelaku menempatkan 29 (dua puluh Sembilan) orang calon PMI ilegal termasuk 1 (satu) orang anak di bawah umur di Kota Batam dan akan diberangkatkan untuk Bekerja di Malaysia tanpa persyaratan yang lengkap melalui pelabuhan yang tidak Resmi.
Sesuai keterangan dari Kabid Humas Polda Kepri bahwa Pada hari Senin tanggal 04 Desember 2018 sekira pukul 18.00 wib anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan terhadap informasi tentang adanya pemberangkatan calon PMI Ilegal yang akan dilakukan di sekitar Pantai Batu Besar, Nongsa, Kota Batam. Selanjutnya anggota Subdit IV yang dipimpin oleh Kasubdit IV sekitar pukul 20.00 wib menemukan adanya 2 (dua) unit kendaraan roda 4 (empat) yang bermuatan calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan untuk bekerja di negara Malaysia melalui jalur laut tepatnya di pantai Batu Besar, Nongsa, Kota Batam sebanyak 29 (dua puluh sembilan) orang serta berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku yang diduga sebagai pengurus calon PMI Ilegal
Adapun Pelaku yang diamankan berjumlah 4 (empat) orang dengan inisial Z bin r alias l (merupakan sebagai penanggung jawab),Rm alias i ( merupakan pemilik kapal untuk mengangkut pmi ilegal),M bin d (merupak penampung dan pengantar pmi ilegal) dan,J ( orang yang mengarahkan pmi ilegal saat menaiki kapal).
Dan Saksi-saksi dan korban Berjumlah 29 orang, berasal dari Daerah Flores 15 orang, Daerah Lombok 6 orang, Daerah Makasar 4 orang, Daerah Aceh 1 orang, Daerah Bengkulu 1 orang, Daerah Medan 1 orang dan Daerah Sumba 1 orang.
Adapun Sebagai Barang bukti yang diamankan 1 (satu) buku kwitansi warna cokelat tentang pembelian minyak kapal,Uang tunai senilai Rp 10.200.000 (Sepuluh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah),4 (empat) Unit Handphone,1 (satu) unit Mobil Toyoya Avanza warna putih BP 18XX FO,1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Pajero warna hitam silver BP 19XX ZN,5 (lima) buku Paspor yang sudah tidak berlaku,1 (satu) unit kapal pancung warna biru merah dengan 2 (dua) mesin gantung merek yamaha 200 pk dan 115 pk beserta kunci.
Sehingga pelaku dikenakan pasal 2, pasal 4, pasal 6 dan pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 81 jo pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.(Humas)
Editor:Red