Terkait Ratas Kadin Batam Himbau Pengusaha Tenang |
Konsolidasi dimaksud untuk memberikan kontribusi masukan, yang akan memperbaiki penatakelolaan kewenangan pemerintah dalam membangun Batam ke depan. Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Kota Batam, Jadi Rajagukguk, 13 Desember 2018.
Terkait ratas tersebut, Kadin Batam berpendirian bahwa undang-undang mengatur tata kelola pemerintahan di Batam berdasarkan pasal 21 Undang – Undang Nomor 53 Tahun 1999 di mana, dengan terbentuknya Kota Batam sebagai daerah otonom, Pemerintah Kota Batam dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya mengikutsertakan Badan Otorita Batam.
Status kedudukan Badan Otorita Batam yang mendukung kemajuan Pembangunan Nasional dan Daerah sehubungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah perlu disempurnakan.
Hubungan kerja antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Otorita Batam diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus diterbitkan selambat-lambatnya dua belas bulan sejak tanggal diresmikannnya Kota Batam.
Penjelasan pasal 21, ayat 1, keikutsertaan Badan Otorita Batam dimaksudkan untuk kesinambungan berbagai kemajuan pembangunan kawasan Batam sebagai kawasan industri, alih kapal, pariwisata, dan perdagangan yang selama ini dilakukan oleh Badan Otorita Batam. Pada ayat 3, pengaturan hubungan kerja antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Otorita Batam dimaksudkan untuk menghindari tumpang tindih tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Otorita Batam.
Kadin Batam memaparkan jika keikutsertaan itu bukan dirangkap. Karena merangkap jabatan adalah perbuatan melanggar undang-undang. Sesuai amanat UU di ayat (3) pasal 21, bukan menyatukan. Hal ini harus dijelaskan kepada pemangku kepentingan. Menata kelola kewenangan pembangunan di Batam tidak boleh dilakukan dengan Ex-Officio. “Pasti ada masukan yang keliru kepada Bapak Presiden. Pak Darmin adalah ekonom. Tidak kapasitasnya menjelaskan hal ini. Ini juga menjadi persoalan,” kata Jadi Rajagukguk.
Undang-undang tidak bisa dianulir oleh Peraturan Pemerintah (PP). PP 46/2007 hanya menetapkan Batam menyeluruh KPBPB dan mengalihkan Otorita menjadi BP, maka BP Batam tidak bisa dirangkap kepimpinannya oleh Walikota Batam. Kecuali, dipaksakan dan bertentangan dengan undang-undang. Begitu juga sebaliknya, BP Batam tidak bisa merangkap menjadi Walikota Batam.
Jika ingin mengatur regulasi rangkap jabatan, konsekwensinya harus merubah Undang-Undang Nomor 53/1999, melalui senayan atau melalui Perpu. Jika melalui Perpu, tinggal menguraikan alasan kepentingannya. Batam dijadikan Otonomi Khusus, dalam Perpu bisa diatur.
Solusi dualisme (tumpang tindih) sudah tegas dan jelas di pasal 21 ayat (3), hubungan kerja antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Otorita Batam diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Pengaturan hubungan kerja angara Pemerintah Kota Batam dimaksudkan untuk menghindari tumpang tindih tugas penyelenggaraan pemerintahan dan mengatur dengan jabatan rangkap karena potensial konflik antara kepentingan pusat dan kepentingan daerah. (nila)