Aksi Heroik Salah Satu Terpidana Mati kasus Narkoba 1,6 Ton shabu(foto:Nila) |
Keprinews.com,Batam-Seorang terpidana mati, mengeluarkan secarik kertas bertuliskan abjad China sesaat sebelum dirinya mendengarkan putusan hukuman mati, di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 29 Nopember 2018. Aksi Chen Meisheng sempat menarik perhatian hingga petugas kejaksaan berusaha menenangkannya. Meski tidak dijelaskan isi dari tulisan tersebut, namun penerjemah yang selalu dihadirkan dalam setiap persidangan mengatakan, jika pesan tulisan tersebut, tidak baik. Pasalnya, pesannya menjelekkan pemerintah Indonesia.
Chen Meisheng, bersama terpidana mati lainnya, Chen Hui, Chen Yi, dan Yao Yin Fa diputuskan bersalah dan terbukti telah menyelendupkan narkoba jenis shabu sebanyak 1,6 ton. Hakim yang diketuai Muhammad Chandra menjatuhi hukuman mati kepada para terdakwa yang tidak didampingi oleh kuasa hukumnya.
Hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa, para terpidana memberikan keterangan berbelit-belit, tidak mengakui perbuatan mereka selama dalam persidangan. Selain itu, perbuatan para terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah Indonesia di tengah gencarnya memberantas narkotika. Di mana narkoba adalah salah satu musuh negara. “Selama dalam persidangan para terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit. Narkoba salah satu perusak generasi bangsa,” kata Muhammad Edi.
Para terdakwa dikenakan pasal berlapis, 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1. Pasal 113 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1. Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat, undang-undang narkotika. Beberapa saat setelah hakim majelis mengetuk palu, Chen Meisheng berteriak histeris, menunjukkan reaksi tidak terima atas putusan hakim. Keempat terdakwa terpaksa dikawal ketat hingga memasuki mobil tahanan kejaksaan.(Nila)