Kapolres Barelang Kombes Pol. Hengki Gelar Perkara Terkait kasus curanmor antar pulau( foto:nila) |
Keprinews.com, Batam – Bertempat di Mapolsek Sekupang, Batam. Polresta Barelang melakukan gelar perkara terkait sindikat pencurian kendaraan bermotor roda dua, Kamis (29/11). Terungkapnya jaringan pencurian kendaraan bermotor ini, berawal dari percobaan pencurian yang terjadi di wilayah hukum Sekupang. Setelah menangkap beberapa kawanan pencuri, pihak kepolisian mengembangkan penyidikan dari keterangan pelaku pertama. Ada tujuh tersangka, namun satu orang masih dalam pencarian.
Menurut Kombes Pol Hengki, Kapolresta Barelang, pelaku sindikat pencurian terdiri dari dua kelompok. Kelompok pertama berinisial S, S, D dan H. Kelompok kedua berinisial S dan M yang statusnya masih buron. Sebanyak enam belas unit sepeda motor telah diamankan di Mapolsek Sekupang. “Kebetulan inisial tersangka ada dua orang berinisial S di kelompok pertama,” kata Hengki.
Saat menjalankan aksinya, kawanan sindikat ini menggunakan mobil dan beberapa alat yang telah dipersiapkan untuk melakukan praktik kejahatannya. Tersangka melakukan aktivitasnya pada malam hari. Hengki mengatakan, pihaknya masih mengembangkan penyelidikan dari hasil curian. “Beberapa motor sudah ada yang dijual tersangka ke daerah lain. Keluar Batam,” kata Hengki.
Kendaraan bermotor hasil curian tersebut kemudian dipasarkan ke luar Batam seperti ke daerah Tanjung Pinang, Dabo Singkep, dan Tanjung Uban. Harga jual kendaraan bervariasi, dari harga Rp 2 juta rupiah hingga Rp 2,5 juta rupiah. Tiga unit mobil juga diamankan bersama barang bukti lainnnya, di mana ketiga mobil ini dipergunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya.
Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP junto 480 dengan ancaman pidana 5 tahun. Sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Hengki menambahkan para pelaku tidak memiliki pekerjaan, atau pengangguran. Para pelaku berasal dari daerah yang berbeda-beda. Didapati satu orang dari antara pelaku, sebagai residivis.,(nila)