Konpres pengungkapan Tindak Pidana tentang Konservasi Sumberdaya alam Hayati dan ekosistemnya di Perairan Sungai Lelai Botania Batam (foto;humas) |
Konferensi Pers pengunkapan ini dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kepri,Dirpolair Polda Kepri,Ka Karantina yang mewakili,Ka KSDA yang mewakili beserta Para awak Media.
Adapun Kronologis kejadian pengungkapan Pada hari jum'at tanggal 16 november 2018 sekira pukul 18.00 wib, berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan Personel Ditpolairud Polda Kepri telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) unit Mobil Pick Up dan 1 (satu) unit Speed Boat yang diawaki oleh Inisial T selaku nakhoda dan Inisial S sebagai ABK (Anak Buah Kapal), kapal tersebut Bermuatan 11 Ekor Burung Dengan Rincian sebagai berikut : jenis Kakak Tua Warna Putih sebanyak 7 ekor, jenis Nuri Bayan Betina Bulu Merah sebanyak 2 ekor dan Jenis Nuri Bayan Jantan Bulu Hijau sebanyak 2 ekor dan kura - kura sebanyak 51 ekor
di Perairan Sungai Lelai Botania Kota Batam, jum'at tanggal 16 November 2018 sekira pukul 18.40 wib dengan tersangka Inisial T bin G selaku nakhoda speed boat,Inisial S bin I sebagai abk (anak buah kapal)
Kemudian 1 (satu) unit speed boat tanpa nama warna biru bermesin temperl merk mercury 1 x 40 pk dibawa keluar oleh personel Ditpolairud Polda Kepri dan bertemu dengan Kapal Patroli Polisi XXXI - 1005 Ditpolairud Polda Kepri pada posisi koordinat 1° 9' 035" N - 104° 4' 261" E, dan 1 (satu) unit speed boat tersebut berikut muatan dan crew di Adhock menuju Mako Ditpolairud Polda Kepri guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil koordinasi dan identifikasi yang biasa dilakukan oleh petugas KSDA Riau seksi Konservasi Wilayah II Batam dengan hasil indentifikasi sebagai berikut :3 (tiga) ekor burung kakak tua putih status konservasi dilindungi.2 (dua) ekor burung kakak tua maluku status konservasi dilindungi.2 (dua) ekor burung kakak tua jambul kuning kecil status konservasi dilindungi.
4 (empat) ekor burung nuri bayan status konservasi dilindungi dan
Sedangkan terhadap barang bukti kura - kura sebanyak 51 ekor status konservasi tidak di lindungi
Adapun BARANG BUKTI yang diamankan
1 (satu) unit Speed Boat tanpa nama warna biru bermesin tempel merk Mercury 1 X 40 Pk,1 (satu) buah Handphone,3 (tiga) ekor Burung Kakak Tua Putih status konservasi dilindungi,
2 (dua) ekor Burung Kakak Tua Maluku status konservasi dilindungi,2 (dua) ekor Burung Kakak Tua Jambul Kuning Kecil status konservasi dilindungi,4 (empat) ekor Burung Nuri Bayan status konservasi dilindungi,51 (lima puluh satu) ekor Kura – Kura,1 unit mobil Pick Up bp 85XX DH.
Tersangka dikenakan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana, dengan ancaman penjara 5 tahun kurungan.(red/humas)