Konfrensi pers ungkap dugaan tindak pidana judi jenis Gelper(foto:humas) |
Kabid humas Polda kepri Kombes Pol Drs.S.Erlangga,Dirreskrimum Kombes Pol Hernowo Julianto Sik beserta para tersangka. |
Konferensi Pers ini dihadiri oleh :Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga,Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Hernowo Julianto, Sik,beserta Para awak media.
Sesuai dengan Laporan polisi : LP-A/161/XI/2018/SPKT-Kepri, tanggal 25 November 2018 (subdit III Ditreskrimum Polda Kepri) dengan
KRONOLOGIS pengungkapan Pada hari minggu tanggal 25 November 2018 sekira pukul 20.00 wib, anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan elektronik.
Dari hasil penindakan tersebut, diamankan 15 (lima belas) orang yang diduga sebagai pelaku dugaan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan, yang kemudian seluruhnya dibawa ke Mapolda Kepri beserta barang bukti guna dilakukan proses penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan para terduga pelaku dan hasil analisa terhadap seluruh barang bukti, penyidik melakukan gelar perkara dan memperoleh kesimpulan bahwa terhadap 9 (sembilan) orang terduga pelaku telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP, oleh karena itu akan dilaksanakan upaya paksa penahanan di rutan Polda Kepri terhitung hari senin tanggal 26 November 2018, sedangkan 6 (enam) orang lainnya tidak ditemukan adanya keterlibatan secara langsung dalam proses perjudian yang dilakukan oleh para pelaku, dan dijadikan saksi dalam berkas perkara.
Adapun Modus operandi : Pemain yang menang dan mendapat koin dapat menukarkan koin tersebut dengan sejumlah uang kepada penukar di dalam lokasi gelper “Hokki Bear Game”.
Adapun tersangka yang diamankan adalah JP, selaku pengawas,FI, selaku kasir,YE, selaku kasir,FE, selaku kepala teknisi,YA, selaku teknisi,TS, selaku penukar,SU, selaku penukar,YU, selaku pemain,NI, selaku pemain.
Sebagai barang bukti yang diamankan Koin mesin permainan,1Mesin penghitung koin,2 (dua) chip mesin permainan,Mesin permainan jenis bubble (piala),Mesin permainan jenis balon (jurasic park) dan Uang Rp 60.800.000,- (enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah).
Tersangka disangkakan dengan Pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun kurungan.(hms)
Editor:hen